Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Bagikan :

TERPOPULER

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

BACA JUGA

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor...

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

IKLAN

Praktisi Hukum Soroti Tindakan Anarkis Aparat Terhadap Massa Aksi

Ternate — Aksi tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin, 18 April 2022 kemarin, menyisahkan banyak persoalan baik dikalangan massa aksi, terlebih dijajaran aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut.

Hal ini terlihat pada sejumlah Vidio yang diunggah diberbagai media sosial, mulai dari penembakan gas air mata serta penyemprotan air melalui mobil watercanon yang terancam membahayakan keselamatan warga sekitar, hingga tindakan represif atau tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada massa aksi.

Tindakan represif ini pun mendapat respon keras dari praktisi hukum yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH. MH.

Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, SH. MH, kepada media ini, Selasa (19/4) menyampaikan bahwa, pada Pasal 28 UUD tahun 1945 telah memberikan hak konstitusi kepada setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pikiran atau pendapat dimuka umum, yang kemudian di adopsi kembali didalam UU Nomor; 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ini berarti bahwa siapa saja warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa ada halangan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat juga harus menjaga hak – hak publik lainnya,” paparnya

Menurut Ko Ama, apa yang disampaikan oleh teman – teman mahasiswa adalah hal yang masih wajar dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Ia mengaku pada saat dirinya selesai memberikan kuliah di Fakultas Hukum dan begitu keluar berpapasan dengan teman – teman mahasiswa yang berkumpul di kampus Unkhair dan berjalan sampai ke gedung DPRD Kota Ternate dalam keadaan tertib aman dan lancar.

Ko Ama bilang, langkah antisipasi aparat penegak hukum yang memasang kawat duri berlapis didepan DPRD Kota Ternate dan Kantor Walikota Ternate adalah sah – sah saja. Akan tetpi tegas Ko Ama, tindakan tersebut terlalu prematur dan terkesan membatasi warga negara, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

“apalagi yg disuarakan oleh mahasiswa berkaitan atau sangat relevan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Ko Ama.

Padahal, kata dia, didalam Pembukaan UUD 1945 menyebutkan “Negara melindungi segenap dan seluruh tumpah dara Indonesia” yang memiliki makna bahwa negara harus melindungi seluruh masyarakat dalam hal ekonomi, politik, hukum dan soaial masyarakat termasuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan maupun kekerasan itu sendiri.

“Pertanyaan yurudisnya adalah apakah Polisi memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap para pengunjuk rasa ?. Jika tindakan polisi itu diperspektifkan dengan UUD 1945 khususnya Pasala 28, maka menurut saya tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi itu dapat dikualifisir sebagai tindakan menghalangi warga negara untuk menyampaikan pendapat yang notabene ini dijamin UU,” bebernya.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa, pihak kepolisian dengan menggunakan kawat duri, maupun melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi warga negara yang sekaligus melanggar UU Nomor; 9 Tahun 1998 dan bisa juga dipidana karena melakukan penganiayaan.

“Memang kita harus akui bahwa polisi juga sebagai manusia biasa yg punya hak untuk membela diri, tetapi patut diketahui bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam kondisi apa pun yang dihadapi, polisi tidak bisa melakukan penganiayaan seperti kita lihat pada beberapa Vidio yang beredar luas di medsos saat ini,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus...

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas...

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Iklan

error: Content is protected !!