Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Ternate – Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), terhadap seorang mahasiswi pada beberapa bulan yang lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Kota Ternate, Abdullah Adam, SH.M.H.

Alud sapaan akrab, Abdullah Adam, SH.,M.H. kepada media ini Senin (2/6), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha, terhadap seorang mahasiswi tersebut merupakan tindak pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya tindakan Dosen tersebut, telah melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Alud.

Menurut, Alud, dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha ini, sudah sewajarnya mendapat sanksi hukum, apalagi yang dianiaya adalah seorang perempuan, dimana kita ketahui bersama bahwa hukum di negara ini, telah menempatkan kaum perempuan pada posisi istimewa dimata hukum itu sendiri, sehingga ada UU tersendiri tentang perempuan dan anak.

“Hal ini pihak kampus juga layak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dosen tersebut bila perlu sangsi pemecatan, meski kejadian penganiayaan tersebut terjadi diluar lingkungan kampus. Akan tetapi terduga pelaku merupakan Dosen aktif, sehingga demi menjaga nama baik lembaga maka pihak kampus wajib menindak tegas oknum dosen dimaksud,” pungkas Alud.

Lebih lanjut, Alud, menegaskan jika kita kita mengacu kepada UU No.02 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, Dan Penghasilan Dosen, yang di maksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Olehnya itu, jika tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha ini, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak institut maka ini patut untuk dipertanyakan, ada apa dan mengapa sehingga pihak kampus sengaja mendiamkan persoalan ini. Karena salah satu fungsi dari Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Alud.

Untuk diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut, terhadap seorang mahasiswi ini bermula dari persoalan Beasiswa bidik misi, dimana diduga oknum Dosen tersebut menahan ATM beasiswa milik mahasiswi tersebut, hingga terjadi percekcokan antara mereka, dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

IKLAN

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate – Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), terhadap seorang mahasiswi pada beberapa bulan yang lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Kota Ternate, Abdullah Adam, SH.M.H.

Alud sapaan akrab, Abdullah Adam, SH.,M.H. kepada media ini Senin (2/6), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha, terhadap seorang mahasiswi tersebut merupakan tindak pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya tindakan Dosen tersebut, telah melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Alud.

Menurut, Alud, dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha ini, sudah sewajarnya mendapat sanksi hukum, apalagi yang dianiaya adalah seorang perempuan, dimana kita ketahui bersama bahwa hukum di negara ini, telah menempatkan kaum perempuan pada posisi istimewa dimata hukum itu sendiri, sehingga ada UU tersendiri tentang perempuan dan anak.

“Hal ini pihak kampus juga layak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dosen tersebut bila perlu sangsi pemecatan, meski kejadian penganiayaan tersebut terjadi diluar lingkungan kampus. Akan tetapi terduga pelaku merupakan Dosen aktif, sehingga demi menjaga nama baik lembaga maka pihak kampus wajib menindak tegas oknum dosen dimaksud,” pungkas Alud.

Lebih lanjut, Alud, menegaskan jika kita kita mengacu kepada UU No.02 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, Dan Penghasilan Dosen, yang di maksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Olehnya itu, jika tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha ini, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak institut maka ini patut untuk dipertanyakan, ada apa dan mengapa sehingga pihak kampus sengaja mendiamkan persoalan ini. Karena salah satu fungsi dari Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Alud.

Untuk diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut, terhadap seorang mahasiswi ini bermula dari persoalan Beasiswa bidik misi, dimana diduga oknum Dosen tersebut menahan ATM beasiswa milik mahasiswi tersebut, hingga terjadi percekcokan antara mereka, dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!