Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut.
Pantauan media ini, Senin (21/4), aksi demonstrasi tersebut digelar dalam rangka mempresure dugaan dan atau indikasi perampokan uang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng), senilai Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), pada 6 Mei 2024 lalu.
Koordinator aksi, Jumardin Gaale, SH, saat ditemui awak media usai gelar aksi menyampaikan bahwa, dugaan dan atau indikasi hilangnya uang milik Pemda Halteng, senilai 500 juta rupiah didepan kantor Bupati Halteng pada Mei 2024 lalu, ini merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh oknum Bendahara Umum Pemda Halteng.
“Kami menilai bahwa kejadian ini merupakan sebuah kelalaian fatal yang dilakukan oleh oknum Bendahara Umum tersebut, karena diduga dengan sengaja meninggalkan uang milik Pemda Halteng, senilai 700 ratus juta di dalam mobil Hilux yang diparkir di depan Kantor Bupati Halteng, tanpa pengawasan pihak pegawai maupun Satpol-PP setempat,” ujar Mardin sapaan akrab Jumardin Gaale, SH.
Lanjut, Mardin, yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah apa maksud dan tujuan oknum bendahara Halteng tersebut, membawa uang Pemda senilai 700 juta rupiah dan dibiarkan secara tidak aman dalam mobil, hingga terjadi perampokan dan mengakibatkan raibnya uang Pemda 500 juta rupiah.
“Jika kita mengacu pada Pasal 20 ayat ( 6 ) PMK Nomor: 162 Tahun 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, dijelaskan batas uang tunai yang boleh dibawa oleh bendahara di luar kantor paling banyak Rp 50.000.000. Lantas uang senilai 700 juta rupiah dibawa serta di dalam mobil Hilux Milik Sekretariat Pemda Halteng ini peruntukannya apa,” tanya Mardin.
Untuk sementara kata, Mardin, aparat penegak hukum melalui Polres Halteng, telah melakukan langkah Penyelidikan, guna mencari informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana perampokan uang milik Pemda tersebut, dimana hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Halteng.
Dalam aksi ini adapun sejumlah tuntutan yang dibawa oleh massa aksi diantaranya yakni;
- Mendesak Polda Malut melalui Ditreskrimsus dan Ditreskrimum, segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Buhari, yang diduga sebagai Bendahara Umum Pemda Halteng, guna diperiksa terkait dengan hilangnya uang milik Pemda senilai 500 juta rupiah dimaksud
- Mendesak BPK Perwakilan Malut, segera lakukan audit khusus terhadap Kabag Umum dan Bendahara berkaitan dengan uang milik Pemda yang hilang tersebut
- Mendesak kepada Kapolri, segera lakukan pencopotan Jabatan terhadap Kapolres Halteng, karena dinilai lamban dalam penanganan dugaan perkara perampokan uang milik Pemda Halteng senilai 500 Juta rupiah pada tahun 2024 lalu
- Mendesak kepada Bupati Halteng segera copot Kabag Umum dan Bendahara dari jabatan mereka, dan serta melakukan tuntutan ganti rugi uang Pemda, akibat kelalaian oknum Bendahara Umum dimaksud.