Free Porn
xbporn

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

BACA JUGA

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun 2025

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak Lancar, Ini Penyebabnya

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Inpari 32 Kepada Petani Weda Selatan

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera Dibuka, Ini Tahapannya

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian...

BERITA UTAMA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

REKOMENDASI

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun 2025

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera Dibuka, Ini Tahapannya

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak Lancar, Ini Penyebabnya

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Inpari 32 Kepada Petani Weda Selatan

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan...

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

IKLAN

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun...

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak...

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Iklan

error: Content is protected !!