Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

Ketika Keadilan Lingkungan Melupakan Wajah Rakyat

Penutupan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara, termasuk di Roko, Kusubibi, dan Pulau Obi, layak diapresiasi. Delapan orang saksi...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di...

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan...

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Iklan

error: Content is protected !!