Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF. Rabu (11/09).

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan,” sambungnya.

Lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu pihaknya meminta agar DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF. Rabu (11/09).

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan,” sambungnya.

Lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu pihaknya meminta agar DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!