Ternate – Tidak dibayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama bertahun tahun, tiga orang dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate, laporkan Rektor STIKIP dan serta Ketua yayasan Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusly N. Tawary, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (13/8), membenarkan bahwa pada 1 Agustus 2024 kemarin, pihaknya di datangi 3 orang dosen STIKIP Kie Raha Ternate, dengan tujuan melaporkan Rektor STIKIP dan Ketua Yayasan ISDIK, atas tunggakan pembayaran gaji dan THR mereka.
Tiga orang dosen tersebut lanjut, Rusly, yakni H. Thalib Abas, M. Pd, Jufri Ade, M. Pd, dan Yusri A. Boko, dimana gaji dan THR ketiganya belum dibayarkan oleh pihak lembaga perguruan tinggi swasta, yang bernaung dibawa yayasan ISDIK Kie Raha Maluku Utara tersebut.
“Olehnya itu berdasarkan laporan dan atau pengaduan tiga orang dosen ini, kami langsung melayangkan panggilan ke pihak lembaga dan yayasan ISDIK, untuk kepentingan klarifikasi atas laporan dimaksud, yang dijadwalkan hari ini namun pihak teradu atau terlapor tidak menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Rusly.
Lanjut Rusly, karena panggilan klarifikasi tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya, dengan agenda sidang mediasi pertama pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
Sambungnya tuntutan para dosen ini terkait dengan gaji dan THR, yang belum dibayar dengan rincian gaji selama 37 bulan dan THR selama 10 tahun berturut-turut, dimana nilanya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Rusly.