Perpanjang Masa Jabatan, Kades dan BPD se-Tikep Dikukuhkan Pekan ini

Bagikan :

TERPOPULER

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

BACA JUGA

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Tikep – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan akan kukuhkan 290 kepala desa dan anggota BPD se Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang.

Dasar dari pengukuhan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 tentang periode masa jabatan Kades, selanjutnya Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, saat dikonfirmasi via whatsap, Rabu (17/07/2024), mengatakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri tentang pelaksanan dan organisir masa jabatan kepala desa dan BPD hingga pada tingkat pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.

“Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait dengan pelaksanaan organisir masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des,” terangnya.

Olehnya itu, kata Kabid, dinas BPMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD pada Jumat 19 Juli 2024, bertempat di aula Sultan Nuku kantor Walikota Tikep.

“Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, di tambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan di kukuhkan,” sebut Kabid.

Iswan, berharap usai dilantiknya Kepala Desa dan BPD, fokuskan menjalankan tugas dan tanggungjawab. Selanjutnya meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Permendagri 73, tahun 2020 tentang pengawasan Keuangan Desa.

“Saya rasa tahapanya sudah jelas dan tinggal dikuatkan sistem pengawasan mulai dari masyarakat, BPD dan pihak Kecamatan. Saya yakin kuatnya pengawasan ditingkat bawah sampai di tingkat atas, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan pasti berjalan lebih baik lagi,” tutur Iswan.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Perpanjang Masa Jabatan, Kades dan BPD se-Tikep Dikukuhkan Pekan ini

Tikep – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan akan kukuhkan 290 kepala desa dan anggota BPD se Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang.

Dasar dari pengukuhan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 tentang periode masa jabatan Kades, selanjutnya Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, saat dikonfirmasi via whatsap, Rabu (17/07/2024), mengatakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri tentang pelaksanan dan organisir masa jabatan kepala desa dan BPD hingga pada tingkat pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.

“Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait dengan pelaksanaan organisir masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des,” terangnya.

Olehnya itu, kata Kabid, dinas BPMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD pada Jumat 19 Juli 2024, bertempat di aula Sultan Nuku kantor Walikota Tikep.

“Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, di tambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan di kukuhkan,” sebut Kabid.

Iswan, berharap usai dilantiknya Kepala Desa dan BPD, fokuskan menjalankan tugas dan tanggungjawab. Selanjutnya meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Permendagri 73, tahun 2020 tentang pengawasan Keuangan Desa.

“Saya rasa tahapanya sudah jelas dan tinggal dikuatkan sistem pengawasan mulai dari masyarakat, BPD dan pihak Kecamatan. Saya yakin kuatnya pengawasan ditingkat bawah sampai di tingkat atas, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan pasti berjalan lebih baik lagi,” tutur Iswan.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Iklan

error: Content is protected !!