Tikep – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan akan kukuhkan 290 kepala desa dan anggota BPD se Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang.
Dasar dari pengukuhan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 tentang periode masa jabatan Kades, selanjutnya Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, saat dikonfirmasi via whatsap, Rabu (17/07/2024), mengatakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri tentang pelaksanan dan organisir masa jabatan kepala desa dan BPD hingga pada tingkat pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.
“Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait dengan pelaksanaan organisir masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des,” terangnya.
Olehnya itu, kata Kabid, dinas BPMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD pada Jumat 19 Juli 2024, bertempat di aula Sultan Nuku kantor Walikota Tikep.
“Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, di tambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan di kukuhkan,” sebut Kabid.
Iswan, berharap usai dilantiknya Kepala Desa dan BPD, fokuskan menjalankan tugas dan tanggungjawab. Selanjutnya meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Permendagri 73, tahun 2020 tentang pengawasan Keuangan Desa.
“Saya rasa tahapanya sudah jelas dan tinggal dikuatkan sistem pengawasan mulai dari masyarakat, BPD dan pihak Kecamatan. Saya yakin kuatnya pengawasan ditingkat bawah sampai di tingkat atas, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan pasti berjalan lebih baik lagi,” tutur Iswan.