Perpanjang Masa Jabatan, Kades dan BPD se-Tikep Dikukuhkan Pekan ini

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Tikep – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan akan kukuhkan 290 kepala desa dan anggota BPD se Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang.

Dasar dari pengukuhan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 tentang periode masa jabatan Kades, selanjutnya Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, saat dikonfirmasi via whatsap, Rabu (17/07/2024), mengatakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri tentang pelaksanan dan organisir masa jabatan kepala desa dan BPD hingga pada tingkat pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.

“Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait dengan pelaksanaan organisir masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des,” terangnya.

Olehnya itu, kata Kabid, dinas BPMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD pada Jumat 19 Juli 2024, bertempat di aula Sultan Nuku kantor Walikota Tikep.

“Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, di tambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan di kukuhkan,” sebut Kabid.

Iswan, berharap usai dilantiknya Kepala Desa dan BPD, fokuskan menjalankan tugas dan tanggungjawab. Selanjutnya meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Permendagri 73, tahun 2020 tentang pengawasan Keuangan Desa.

“Saya rasa tahapanya sudah jelas dan tinggal dikuatkan sistem pengawasan mulai dari masyarakat, BPD dan pihak Kecamatan. Saya yakin kuatnya pengawasan ditingkat bawah sampai di tingkat atas, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan pasti berjalan lebih baik lagi,” tutur Iswan.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah Tahun 2025

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Jokowi Ungkap 21 Investor Siap Investasi...

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan 21 investor dalam dan luar negeri siap berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan nilai mencapai...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

IKLAN

Perpanjang Masa Jabatan, Kades dan BPD se-Tikep Dikukuhkan Pekan ini

Tikep – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan akan kukuhkan 290 kepala desa dan anggota BPD se Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang.

Dasar dari pengukuhan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 39 tentang periode masa jabatan Kades, selanjutnya Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan Iswan Salim, saat dikonfirmasi via whatsap, Rabu (17/07/2024), mengatakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh kemendagri tentang pelaksanan dan organisir masa jabatan kepala desa dan BPD hingga pada tingkat pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.

“Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait dengan pelaksanaan organisir masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des,” terangnya.

Olehnya itu, kata Kabid, dinas BPMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD pada Jumat 19 Juli 2024, bertempat di aula Sultan Nuku kantor Walikota Tikep.

“Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, di tambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan di kukuhkan,” sebut Kabid.

Iswan, berharap usai dilantiknya Kepala Desa dan BPD, fokuskan menjalankan tugas dan tanggungjawab. Selanjutnya meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Permendagri 73, tahun 2020 tentang pengawasan Keuangan Desa.

“Saya rasa tahapanya sudah jelas dan tinggal dikuatkan sistem pengawasan mulai dari masyarakat, BPD dan pihak Kecamatan. Saya yakin kuatnya pengawasan ditingkat bawah sampai di tingkat atas, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan pasti berjalan lebih baik lagi,” tutur Iswan.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Iklan

error: Content is protected !!