Akademisi Minta Pemda Hasel Segera Selesaikan RSUP Pulau Makean

Bagikan :

TERPOPULER

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

BACA JUGA

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Halsel – Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Pulau Makian, Akademisi minta Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) segera selesaikan.

“RSUP Pulau Makian adalah program Pemda Halsel yang di rancang pada tahun 2023 lalu, dimana Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel sebagai pelaksana/PPK perlu di selesaikan,” ujar M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat Labuhasaat di konfirmasi melalui pesan WhatsAap, Selasa (02/07).

Kata Kasim, proyek pembangunan RSUP bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, dimana pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan progres dilapangan.

“Jika laporan progres pekerjaan tidak sesuai syarat pembayaran maka tidak dapat dilakukan penyerapan anggaran ke kementerian keuangan,” katanya.

Ia menduga, sesuai kondisi fisik di lapangan, kemungkinan besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan 25 persen, dan proyek tersebut adalah sebuah perjanjian kontrak.

“Kemungkinan kemenkeu hanya mencairkan 25% dan sisanya tidak dicairkan. Kondisi sekarang Proyek itu adalah sebuah perjanjian Kontrak yang gagal, akibat wanprestasi/cendera janji dari pihak Kontraktor,” ungkapnya.

Dirinya meminta, Dinkes herus memberikan sanksi ‘Blacklist’ terhadap perusahan serta melakukan sita jaminan yakni jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, yang dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah terhadap proyek DAK yang tidak dapat diselesaikan di tahun tersebut.

“Pemda wajib menyelesaikan RSUP tersebut dengan menggunakan APBD (DAU/PAD/DBH) karena proyek itu sudah masuk dalam program rencana kerja Pemda yang tertuang dalam dokumen APBD 2023,” tegasnya.

“Dan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUP maka biarkan di pressure sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi perlunya Pemda dapat menyelesaikan,” tutup Dia.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Akademisi Minta Pemda Hasel Segera Selesaikan RSUP Pulau Makean

Halsel – Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Pulau Makian, Akademisi minta Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) segera selesaikan.

“RSUP Pulau Makian adalah program Pemda Halsel yang di rancang pada tahun 2023 lalu, dimana Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel sebagai pelaksana/PPK perlu di selesaikan,” ujar M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat Labuhasaat di konfirmasi melalui pesan WhatsAap, Selasa (02/07).

Kata Kasim, proyek pembangunan RSUP bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, dimana pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan progres dilapangan.

“Jika laporan progres pekerjaan tidak sesuai syarat pembayaran maka tidak dapat dilakukan penyerapan anggaran ke kementerian keuangan,” katanya.

Ia menduga, sesuai kondisi fisik di lapangan, kemungkinan besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan 25 persen, dan proyek tersebut adalah sebuah perjanjian kontrak.

“Kemungkinan kemenkeu hanya mencairkan 25% dan sisanya tidak dicairkan. Kondisi sekarang Proyek itu adalah sebuah perjanjian Kontrak yang gagal, akibat wanprestasi/cendera janji dari pihak Kontraktor,” ungkapnya.

Dirinya meminta, Dinkes herus memberikan sanksi ‘Blacklist’ terhadap perusahan serta melakukan sita jaminan yakni jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, yang dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah terhadap proyek DAK yang tidak dapat diselesaikan di tahun tersebut.

“Pemda wajib menyelesaikan RSUP tersebut dengan menggunakan APBD (DAU/PAD/DBH) karena proyek itu sudah masuk dalam program rencana kerja Pemda yang tertuang dalam dokumen APBD 2023,” tegasnya.

“Dan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUP maka biarkan di pressure sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi perlunya Pemda dapat menyelesaikan,” tutup Dia.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Iklan

error: Content is protected !!