Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.
Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.
Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.
“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.
Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.
“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.
Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.