Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Langkah Allo Bank Fasilitasi Generasi Muda...

Jakarta - PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank) meluncurkan produk dan layanan perbankan digital terbaru yakni Allo Grow, tabungan revolusioner yang memberikan pengalaman fleksibilitas...

IKLAN

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests