Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

IKLAN

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI Minta Polda Malut Tindak Tegas Bupati Halut

Ternate – Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi demontrasi di lokasi kegiatan pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Hotel Greenland, pada Jum’at, 31 Mei 2024 kemarin.

Tindakan tidak terpuji yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat publik ini, kemudian mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali salah satu senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. MSip.

Sanusi, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/6), menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu oknum Bupati di Maluku Utara terhadap massa aksi pada saat menggelar aksi di depan Hotel Greenland Jum’at kemarin.

“Tindakan anarkis Bupati Halut terhadap massa aksi, saat menyampaikan aspirasi masyarakat adalah suatu tindakan yang tidak layak dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,” sebutnya.

Lanjut Sanusi, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Bupati Halut, ini adalah merupakan tindak pidana murni, karena secara aturan dirinya telah melanggar sejumlah undang-undang (UU) tindak pidana, serta undang-undang kebebasan menyampaikan aspirasi di depan publik atau dimuka umum.

“Adapun undang-undang yang dilanggarnya antara lain, undang-undang intimidasi Nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 335, dan undang-undang tentang pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 junto Pasal 336 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” beber Sanusi.

Sanusi, menambahkan selain melanggar dua undang-undang  diatas, Bupati Halut ini juga telah dengan nyata melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaiman yang telah di tuangkan dalam UU RI No. 19 tahun 1998, tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Dengan kejadian ini maka selaku pejabat negara, saya mendesak kepada Polda Malut, untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halut, Frans Manery, atas tindakan anarkisnya yang dapat mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain tersebut, dan dijerat hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang di negara ini,” tutup Sanusi.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Iklan

error: Content is protected !!