Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.
Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .
Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.
Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.
Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)Â dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.