Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!