Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Iklan

error: Content is protected !!