Free Porn
xbporn

Selalu Koordninasi dengan APH, Hj. Musrifah; Tidak Ada Celah Bagi Para Pelaku dibebaskan

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Sofifi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Malaku Utara, rutin lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan masalah korban kekerasan.

Hal ini merujuk pada undang-undang no 12 tahun 2022 UU tentang Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas P3A Malut, Hj. Musrifah Alhadar, saat di konfirmasi awak media, Senin (27/05).

“Kami selalu melakukan upaya koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan korban-korban kekerasan, dan sejauh ini yang saya lihat, untuk penanganan korban kekerasan perempuan dan anak betul-betul menjadi prioritas, tidak ada lagi celah untuk para pelaku di bebaskan,” ujar Musrifah

Khusus untuk kekerasan seksual, kata Kadis, telah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana dengan satu alat bukti saja bisa menjerat pelaku.

“Ini yang mudah-mudahan bisa jadi payung hukum sehingga tidak banyak lagi terjadi korban-korban kekerasan, itu yang saya harapkan,” harap Dia.

Musrifah juga mengatakan, bahwa masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi telah memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah melaksanakan kinerja yang maksimal.

” Jadi mereka punya Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar nya sudah sangat jelas, mulai dari tahapan pelaporan, sampai pada pendampingan dalam suatu kasus yang terjadi,” terangnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan...

Ternate - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

IKLAN

Selalu Koordninasi dengan APH, Hj. Musrifah; Tidak Ada Celah Bagi Para Pelaku dibebaskan

Sofifi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Malaku Utara, rutin lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan masalah korban kekerasan.

Hal ini merujuk pada undang-undang no 12 tahun 2022 UU tentang Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas P3A Malut, Hj. Musrifah Alhadar, saat di konfirmasi awak media, Senin (27/05).

“Kami selalu melakukan upaya koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan korban-korban kekerasan, dan sejauh ini yang saya lihat, untuk penanganan korban kekerasan perempuan dan anak betul-betul menjadi prioritas, tidak ada lagi celah untuk para pelaku di bebaskan,” ujar Musrifah

Khusus untuk kekerasan seksual, kata Kadis, telah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana dengan satu alat bukti saja bisa menjerat pelaku.

“Ini yang mudah-mudahan bisa jadi payung hukum sehingga tidak banyak lagi terjadi korban-korban kekerasan, itu yang saya harapkan,” harap Dia.

Musrifah juga mengatakan, bahwa masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi telah memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah melaksanakan kinerja yang maksimal.

” Jadi mereka punya Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar nya sudah sangat jelas, mulai dari tahapan pelaporan, sampai pada pendampingan dalam suatu kasus yang terjadi,” terangnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!