Free Porn
xbporn

Selalu Koordninasi dengan APH, Hj. Musrifah; Tidak Ada Celah Bagi Para Pelaku dibebaskan

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Sofifi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Malaku Utara, rutin lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan masalah korban kekerasan.

Hal ini merujuk pada undang-undang no 12 tahun 2022 UU tentang Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas P3A Malut, Hj. Musrifah Alhadar, saat di konfirmasi awak media, Senin (27/05).

“Kami selalu melakukan upaya koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan korban-korban kekerasan, dan sejauh ini yang saya lihat, untuk penanganan korban kekerasan perempuan dan anak betul-betul menjadi prioritas, tidak ada lagi celah untuk para pelaku di bebaskan,” ujar Musrifah

Khusus untuk kekerasan seksual, kata Kadis, telah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana dengan satu alat bukti saja bisa menjerat pelaku.

“Ini yang mudah-mudahan bisa jadi payung hukum sehingga tidak banyak lagi terjadi korban-korban kekerasan, itu yang saya harapkan,” harap Dia.

Musrifah juga mengatakan, bahwa masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi telah memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah melaksanakan kinerja yang maksimal.

” Jadi mereka punya Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar nya sudah sangat jelas, mulai dari tahapan pelaporan, sampai pada pendampingan dalam suatu kasus yang terjadi,” terangnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Selalu Koordninasi dengan APH, Hj. Musrifah; Tidak Ada Celah Bagi Para Pelaku dibebaskan

Sofifi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Malaku Utara, rutin lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan masalah korban kekerasan.

Hal ini merujuk pada undang-undang no 12 tahun 2022 UU tentang Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas P3A Malut, Hj. Musrifah Alhadar, saat di konfirmasi awak media, Senin (27/05).

“Kami selalu melakukan upaya koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan korban-korban kekerasan, dan sejauh ini yang saya lihat, untuk penanganan korban kekerasan perempuan dan anak betul-betul menjadi prioritas, tidak ada lagi celah untuk para pelaku di bebaskan,” ujar Musrifah

Khusus untuk kekerasan seksual, kata Kadis, telah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana dengan satu alat bukti saja bisa menjerat pelaku.

“Ini yang mudah-mudahan bisa jadi payung hukum sehingga tidak banyak lagi terjadi korban-korban kekerasan, itu yang saya harapkan,” harap Dia.

Musrifah juga mengatakan, bahwa masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi telah memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah melaksanakan kinerja yang maksimal.

” Jadi mereka punya Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar nya sudah sangat jelas, mulai dari tahapan pelaporan, sampai pada pendampingan dalam suatu kasus yang terjadi,” terangnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!