Karyawan di PHK, Pemilik Moluccas Coffee Jalani Sidang Mediasi Perdana

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalui bidang Mediator Hubungan Industrial, menggelar sidang mediasi perdana atas kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diadukan oleh tiga karyawan Moluccas Coffee pada beberapa waktu yang lalu. Sidang digelar di lantai dua ruang mediasi kantor Nakertrans Ternate, Selasa, 14 Mei 2024.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ternate, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi perdana, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi perdana ini, dua orang staf management Moluccas Coffee hadir mewakili pemilik Coffee selaku pihak yang teradu.

“Sementara itu tiga orang karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee, yang merupakan pihak pengadu yakni, Yani Alkadir, Rahmayani, dan Indra, juga turut menghadiri sidang mediasi perdana tersebut,” katanya

Lanjut Rusly, hasil sidang mediasi perdana ini dijalankan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak pengadu pada tanggal 24 April 2024 lalu, dimana hasil mediasi hari ini pihak teradu telah sepakat dengan hal-hal yang kemudian disampaikan, oleh pihak mediator sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni pembayaran uang pasangon karyawan yang telah di PHK tersebut.

Meski begitu, pihak Moluccas Coffee yang diwakili oleh dua orang staf managementnya, meminta tenggang waktu untuk dibicarakan dengan ouwner selaku pemilik Coffee.

“untuk selanjutnya hasil konfirmasi mereka dengan pemilik Coffee atas hasil kesepakatan hari ini, akan disampaikan pada sidang mediasi kedua nanti,” pungkas Rusly.

Lebih lanjut, Rusly, menjelaskan apabila dalam perjalanan mediasi nanti tidak menemukan titik terang, atas kesepakatan kedua belah pihak maka selaku mediator akan mengeluarkan anjuran, untuk ditindaklanjuti ke satu tingkat yakni di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.

“Kami berharap mediasi ini dapat menemui titik terang, dan pihak teradu dapat menyepakati pembayaran pasangon karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan angka-angka yang telah kami sodorkan, dimana ini sesuai dengan hutang pasangon sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Rusly N. Tawary.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

Karyawan di PHK, Pemilik Moluccas Coffee Jalani Sidang Mediasi Perdana

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalui bidang Mediator Hubungan Industrial, menggelar sidang mediasi perdana atas kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diadukan oleh tiga karyawan Moluccas Coffee pada beberapa waktu yang lalu. Sidang digelar di lantai dua ruang mediasi kantor Nakertrans Ternate, Selasa, 14 Mei 2024.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ternate, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi perdana, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi perdana ini, dua orang staf management Moluccas Coffee hadir mewakili pemilik Coffee selaku pihak yang teradu.

“Sementara itu tiga orang karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee, yang merupakan pihak pengadu yakni, Yani Alkadir, Rahmayani, dan Indra, juga turut menghadiri sidang mediasi perdana tersebut,” katanya

Lanjut Rusly, hasil sidang mediasi perdana ini dijalankan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak pengadu pada tanggal 24 April 2024 lalu, dimana hasil mediasi hari ini pihak teradu telah sepakat dengan hal-hal yang kemudian disampaikan, oleh pihak mediator sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni pembayaran uang pasangon karyawan yang telah di PHK tersebut.

Meski begitu, pihak Moluccas Coffee yang diwakili oleh dua orang staf managementnya, meminta tenggang waktu untuk dibicarakan dengan ouwner selaku pemilik Coffee.

“untuk selanjutnya hasil konfirmasi mereka dengan pemilik Coffee atas hasil kesepakatan hari ini, akan disampaikan pada sidang mediasi kedua nanti,” pungkas Rusly.

Lebih lanjut, Rusly, menjelaskan apabila dalam perjalanan mediasi nanti tidak menemukan titik terang, atas kesepakatan kedua belah pihak maka selaku mediator akan mengeluarkan anjuran, untuk ditindaklanjuti ke satu tingkat yakni di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.

“Kami berharap mediasi ini dapat menemui titik terang, dan pihak teradu dapat menyepakati pembayaran pasangon karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan angka-angka yang telah kami sodorkan, dimana ini sesuai dengan hutang pasangon sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Rusly N. Tawary.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!