Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalui bidang Mediator Hubungan Industrial, menggelar sidang mediasi perdana atas kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diadukan oleh tiga karyawan Moluccas Coffee pada beberapa waktu yang lalu. Sidang digelar di lantai dua ruang mediasi kantor Nakertrans Ternate, Selasa, 14 Mei 2024.
Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ternate, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi perdana, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi perdana ini, dua orang staf management Moluccas Coffee hadir mewakili pemilik Coffee selaku pihak yang teradu.
“Sementara itu tiga orang karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee, yang merupakan pihak pengadu yakni, Yani Alkadir, Rahmayani, dan Indra, juga turut menghadiri sidang mediasi perdana tersebut,” katanya
Lanjut Rusly, hasil sidang mediasi perdana ini dijalankan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak pengadu pada tanggal 24 April 2024 lalu, dimana hasil mediasi hari ini pihak teradu telah sepakat dengan hal-hal yang kemudian disampaikan, oleh pihak mediator sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni pembayaran uang pasangon karyawan yang telah di PHK tersebut.
Meski begitu, pihak Moluccas Coffee yang diwakili oleh dua orang staf managementnya, meminta tenggang waktu untuk dibicarakan dengan ouwner selaku pemilik Coffee.
“untuk selanjutnya hasil konfirmasi mereka dengan pemilik Coffee atas hasil kesepakatan hari ini, akan disampaikan pada sidang mediasi kedua nanti,” pungkas Rusly.
Lebih lanjut, Rusly, menjelaskan apabila dalam perjalanan mediasi nanti tidak menemukan titik terang, atas kesepakatan kedua belah pihak maka selaku mediator akan mengeluarkan anjuran, untuk ditindaklanjuti ke satu tingkat yakni di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.
“Kami berharap mediasi ini dapat menemui titik terang, dan pihak teradu dapat menyepakati pembayaran pasangon karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan angka-angka yang telah kami sodorkan, dimana ini sesuai dengan hutang pasangon sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Rusly N. Tawary.