Karyawan di PHK, Pemilik Moluccas Coffee Jalani Sidang Mediasi Perdana

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalui bidang Mediator Hubungan Industrial, menggelar sidang mediasi perdana atas kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diadukan oleh tiga karyawan Moluccas Coffee pada beberapa waktu yang lalu. Sidang digelar di lantai dua ruang mediasi kantor Nakertrans Ternate, Selasa, 14 Mei 2024.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ternate, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi perdana, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi perdana ini, dua orang staf management Moluccas Coffee hadir mewakili pemilik Coffee selaku pihak yang teradu.

“Sementara itu tiga orang karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee, yang merupakan pihak pengadu yakni, Yani Alkadir, Rahmayani, dan Indra, juga turut menghadiri sidang mediasi perdana tersebut,” katanya

Lanjut Rusly, hasil sidang mediasi perdana ini dijalankan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak pengadu pada tanggal 24 April 2024 lalu, dimana hasil mediasi hari ini pihak teradu telah sepakat dengan hal-hal yang kemudian disampaikan, oleh pihak mediator sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni pembayaran uang pasangon karyawan yang telah di PHK tersebut.

Meski begitu, pihak Moluccas Coffee yang diwakili oleh dua orang staf managementnya, meminta tenggang waktu untuk dibicarakan dengan ouwner selaku pemilik Coffee.

“untuk selanjutnya hasil konfirmasi mereka dengan pemilik Coffee atas hasil kesepakatan hari ini, akan disampaikan pada sidang mediasi kedua nanti,” pungkas Rusly.

Lebih lanjut, Rusly, menjelaskan apabila dalam perjalanan mediasi nanti tidak menemukan titik terang, atas kesepakatan kedua belah pihak maka selaku mediator akan mengeluarkan anjuran, untuk ditindaklanjuti ke satu tingkat yakni di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.

“Kami berharap mediasi ini dapat menemui titik terang, dan pihak teradu dapat menyepakati pembayaran pasangon karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan angka-angka yang telah kami sodorkan, dimana ini sesuai dengan hutang pasangon sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Rusly N. Tawary.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Karyawan di PHK, Pemilik Moluccas Coffee Jalani Sidang Mediasi Perdana

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalui bidang Mediator Hubungan Industrial, menggelar sidang mediasi perdana atas kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diadukan oleh tiga karyawan Moluccas Coffee pada beberapa waktu yang lalu. Sidang digelar di lantai dua ruang mediasi kantor Nakertrans Ternate, Selasa, 14 Mei 2024.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Ternate, saat ditemui awak media usai pimpinan sidang mediasi perdana, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi perdana ini, dua orang staf management Moluccas Coffee hadir mewakili pemilik Coffee selaku pihak yang teradu.

“Sementara itu tiga orang karyawan yang di PHK oleh Moluccas Coffee, yang merupakan pihak pengadu yakni, Yani Alkadir, Rahmayani, dan Indra, juga turut menghadiri sidang mediasi perdana tersebut,” katanya

Lanjut Rusly, hasil sidang mediasi perdana ini dijalankan sesuai dengan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak pengadu pada tanggal 24 April 2024 lalu, dimana hasil mediasi hari ini pihak teradu telah sepakat dengan hal-hal yang kemudian disampaikan, oleh pihak mediator sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yakni pembayaran uang pasangon karyawan yang telah di PHK tersebut.

Meski begitu, pihak Moluccas Coffee yang diwakili oleh dua orang staf managementnya, meminta tenggang waktu untuk dibicarakan dengan ouwner selaku pemilik Coffee.

“untuk selanjutnya hasil konfirmasi mereka dengan pemilik Coffee atas hasil kesepakatan hari ini, akan disampaikan pada sidang mediasi kedua nanti,” pungkas Rusly.

Lebih lanjut, Rusly, menjelaskan apabila dalam perjalanan mediasi nanti tidak menemukan titik terang, atas kesepakatan kedua belah pihak maka selaku mediator akan mengeluarkan anjuran, untuk ditindaklanjuti ke satu tingkat yakni di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.

“Kami berharap mediasi ini dapat menemui titik terang, dan pihak teradu dapat menyepakati pembayaran pasangon karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan angka-angka yang telah kami sodorkan, dimana ini sesuai dengan hutang pasangon sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tutup Rusly N. Tawary.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!