Free Porn
xbporn

Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan...

Ternate - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

IKLAN

Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!