Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.
Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.
Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.
Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.
“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.
Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.
Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.
“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.