Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!