Free Porn
xbporn

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Bagikan :

TERPOPULER

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

BACA JUGA

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun 2025

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera Dibuka, Ini Tahapannya

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak Lancar, Ini Penyebabnya

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Inpari 32 Kepada Petani Weda Selatan

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian...

BERITA UTAMA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

REKOMENDASI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Inpari 32 Kepada Petani Weda Selatan

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera Dibuka, Ini Tahapannya

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak Lancar, Ini Penyebabnya

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun 2025

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan...

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

IKLAN

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Layanan Air PDAM Ake Gaale Tak...

Ternate - Plt Dirut PDAM Ake Gaale, Muhammad Syafei, menjelaskan soal kendala layanan air Ake Gaale yang tidak normal di beberapa kelurahan di kota...

Kelurahan Akehuda Resmi Gelar Musrenbang Tahun...

Ternate - Kelurahan Akehuda Resmi gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025. Bertempat di kantor kelurahan akehuda, Selasa (21/01). Acara ini dihadiri Tim Musrenbang...

Pemilihan Rektor Unkhair Periode 2025-2029 Segera...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal melaksanakan pemilihan Rektor baru periode 2025-2029. Pendaftaran Bakal Calon Rektor Unkhair dibuka mulai 4-17 Februari 2025. Ketua Panitia...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Iklan

error: Content is protected !!