Belum Ada Tersangka Kasus Perjalanan Dinas, PSMP Sarankan KPK Ambil Alih

0
722
Gedung KPK RI

Sofifi – Kasus perjalanan Dinas dan Anggaran Mami yang di duga melibatkan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Ir. M Al Yasin Ali, diduga jalan di tempat, pasalnya kasus tersebut sampai saat ini belum juga di tetapkan siapa tersangkanya.

Sebagai Langkah Ihtiar, Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut) Mudasir Ishak, mendesak KPK agar mengambil alih kasus perjalanan dinas dan anggaran Mami agar ada kejelasan sehingga tidak berlarut-larut di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

“KPK dengan kapasitas undang-undang diperbolehkan itu, maka segara mengambil alih kasus tersebut” ungkap Ketua PSMP, Mudasir Ishak, Jumat (19/01).

Kata Mudasir, sangat tepat dan dipastikan publik mendukung penuh KPK, karena KPK masih dalam konsentrasi siaga satu di maluku Utara dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.

“Tentunya Publik mendukung KPK bila mana mengambil alih kasus yang belum diselesaikan Kejati Malut, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan Pejabat Negara,” tandasnya.

Menurutnya, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Malut ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur.

Mudasir bilang, anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.

“Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntuhkannya. Apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas,” terang Ketua PSMP.

Dikatakan, sebelumnya hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Bahkan lanjut Mudasir, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya itu senilai Rp 1.249.972.844.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here