Halsel – Setelah 4 Orang Pegawai lingkup kementrian Agama provinsi Maluku utara yang di periksa oleh Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama RI atas Isu pungutan liar (Pungli) Baru-Baru ini.
Kini sejumlah korban kembali mengadukan, salah satu oknum ASN dilingkup kementrian agama yang diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayoa Guruapin dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kayoa Utara dengan inisial MF, yang diduga kuat telah melakukan hal yang sama yakni menjanjikan sejumlah orang untuk diangkat sebagi ASN lingkup Kementerian Agama melalui jalur K3 dengan meminta Uang per orang Senilai 25 juta hingga 60 juta.
Salah satu sumber terpercaya, kepada media ini, Inisial SMN, melalui via Whatsap, mengatakan, korban pungutan Liar (Pungli) di Kecamatan kayoa sangatlah banyak, dan Jumlah Uang yang dimintainya itu berfariasi mulai dari 25 juta hingga 60 juta, serta menjanjikan disetiap orang tersebut untuk diangkat sebagai ASN kementrian agama Maluku utara.
SMN mengatakan, dirinya bersama 4 temanya juga bagian dari korban, dengan inisial masing-masing, NI, YH, EH, KN, bahkan Dirinya pernah menghubungi MF untuk meminta kejelasan kapan uangnya di kembalikan bersama 4 temanya namun jawaban yang di sampaikan MF bahwa nanti di bulan Desember baru di kembalikan.
SMN menceritakan, MF ketika dihubungi oleh setiap korban untuk di mintai kejelasan, MF masih tetap meyakinkan setiap Korban bahwa Nama dan berkas yang sudah di input itu tetap di angkat menjadi ASN di Kemenag .
“Jadi ketika ada berita soal pungli dan 4 pelaku yang di berikan sangsi tegas oleh Kakanwil itu, kami tanyakan di MF, MF bilang itu dari Kemenag Provinsi, bukan Kabupaten/Kota, jadi tenang saja,” ucapnya.
Terpisah, sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian agama Kabupaten Halmahera selatan, Drs. La Sengka La Dadu, kerika dikonfirmasi, awak media Baru-baru ini, pihaknya menyampaikan sudah melakukan rapat umum dengan seluruh kepala-Kepala Kantor urusan agama (KUA), dengan tegas mengatakan, jika kepala-kepala KUA terlibat dalam kasus Pungli dan Nip bodong ini maka Resiko di tangggung sendiri.
Selain itu, Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Maluku utara, H. Amar Manaf, menyampaikan, masyarakat Maluku utara jangan terpercaya dengan janji-janji manis para pelaku yang menjanjikan akan mololoskan atau diangkat sebagi anggota ASN di kemenag Maluku utara.
“Dan jika ada yang merasa di rugikan silahkan datang di kantor kemenag untuk melaporakan atau ke Kantor polisi untuk melaporkan, karena sudah tentu Janji para pelaku untuk meloloskan atau diangkat sebagi ASN itu bohong, baik itu honorer guru atau di KUA,” tegas Kakanwil.