Halsel – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Jabatan, yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara H. Amar Manaf.
Pemberhentian jabatan tersebut terfokus pada 3 pelaku yang di duga kuat telah melakukan Pungutan liar (Pungli) di lingkup kementerian agama Maluku Utara, khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, ketiga Nama itu dengan inisial SA, SJ, dan SH. Sementara SA dengan jabatan awal sebagai Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Halsel, dan SJ, SH menjabat sebagai kepala sekolah, yang ketiga nya telah di nonjobkan atau di berhentikan dari jabatan dan di kembalikan pada posisi staf kesektariatan Kemenag Halsel.
Kepela Kantor Kemenag Halsel, Drs. La Sengka La Dadu M.Pd.I, saat di konfirmasi via telpon, Selasa (28/11), menyamapaikan, untuk SK pemberhentian 3 pelaku pungli telah di panggil dan di serahkan SK nya ke mereka. jadi untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasipendis) Kementerian Agama Halsel, di berikan kepada Kasubag Kemenag Halsel, Hamdi Berhert, S. Ag.
La Sengka mengatakan, untuk dua pelaku pungli dengan jabatan kepala sekolah, juga sudah di berhentikan dari jabatan kapala sekolah, jadi ketiga tiganya di kembalikan di kesektariat kemenag halsel.
“Saya berharap dari ketiga nya tetap menerima apa yang ada, kemudian tetap pro aktif dalam melaksanakan tugas barunya, dan hindari hal-hal yang negatif kedepanya. Intinya mereka harus kembali melaksanakan tugas barunya dengan baik dan efektif di kantor agar kembali ke jalan yang benar,” harapnya.