Ternate – Beredarnya pengutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup kementrian agama (Kemenag) provinsi maluku utara (Malut), akhiranya di tanggapi oleh pihak Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Kepala Kantor Kementrian agama provinsi maluku utara Hi. Amar Manaf, ketika di konfirmasi awak media, (30/10) mengatakan, terkait dengan beredarnya isu pengutan liar yang terjadi di Kementrian agama (Kemenag) Provinsi maluku utara, kini sudah di tanggapi oleh Inspektorat Jendral kementrian agama Republik indonesia.
“Saat ini pihak inspektorat lagi lakukan investigasi, karena itu diharapkan kepada masyarakat maluku utara, jika ada yang merasa menjadi korban penipuan boleh melaporkan langsung di kepala kantor kementrian agama di setiap kabupaten/kota agar di tindaklanjuti,” ungkap Kakanwil
Hi Amar, juga mengatakan jika terbukti ada oknum anggota Asn lingkup kementrian agama melakukan kejahatan penipuan itu maka pihaknya secara tegas mengusulkan untuk di Pecat.
“Jadi kalau ada oknum ASN di kementerian agama yang terbukti melakukan pungli atau kejahatan penipuan maka saya sendiri mengusulkan untuk di pecat,” tegasnya