Free Porn
xbporn

LSM LIRA Soroti Sejumlah SPBU Diwilayah Malut Yang Tidak Memiliki Fuel Dispenser

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Malut, yang tidak atau belum memiliki Fuel Dispenser dimana ini merupakan alat penunjang penjualan BBM.

Ketua Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, kepada media ini, Selasa (17/10), menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka semua SPBU di wilayah Indonesia tidak terkecuali di Malut, diwajibkan untuk menggunakan Fuel Dispenser minimal satu nozzle.

“Hal ini berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi pembangunan SPBU satu harga dan SPBUN yang berada di wilayah Malut, ternyata tidak memiliki fuel dispenser dan ini sangat mempengaruhi stabilitas penjualan BBM, terutama soal takaran bisa jadi pihak SPBU main serong dan akan sangat merugikan pihak pembeli dan atau pelanggan,” beber Said.

Lanjut Said, tindakan sejumlah SPBU ini dengan nyata melanggar SOP dan ketentuan Undang-Undang serta peraturan menteri ESDM Nomor: 18 tahun 2018, tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan, pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Menurutnya, tindakan SPBU ini sengaja di biarkan oleh pihak Sales Brand Manager (SBM) PT. Pertamina wilayah Malut. Oleh karena itu LSM LIRA Malut mendesak kepada pihak Pertamina pusat dan BPH migas, agar mengambil langkah tegas atas tindakan sejumlah SPBU dimaksud, bila perlu memberikan sangsi berat kepada mereka yang dengan sengaja menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Said juga, mendesak kepada pihak Polda Malut, agar memanggil dan memproses para pelaku usaha BBM, yang tidak mengindahkan ketentuan untuk keselamatan instalasi pada SPBU satu harga dan/atau SPBUN, yang beredar disejumlah wilayah hukum Polda Malut ini.

“Saya tegaskan dan meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut ijin operasional sejumlah SPBU yang tidak mengindahkan SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini dikarenakan kelayakan dan keselamatan, serta menjaga hak-hak pelanggan dan atau pembeli sangat lah menjadi faktor utama, dalam kelancaran peningkatan perekonomian rakyat,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

LSM LIRA Soroti Sejumlah SPBU Diwilayah Malut Yang Tidak Memiliki Fuel Dispenser

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Malut, yang tidak atau belum memiliki Fuel Dispenser dimana ini merupakan alat penunjang penjualan BBM.

Ketua Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, kepada media ini, Selasa (17/10), menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka semua SPBU di wilayah Indonesia tidak terkecuali di Malut, diwajibkan untuk menggunakan Fuel Dispenser minimal satu nozzle.

“Hal ini berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi pembangunan SPBU satu harga dan SPBUN yang berada di wilayah Malut, ternyata tidak memiliki fuel dispenser dan ini sangat mempengaruhi stabilitas penjualan BBM, terutama soal takaran bisa jadi pihak SPBU main serong dan akan sangat merugikan pihak pembeli dan atau pelanggan,” beber Said.

Lanjut Said, tindakan sejumlah SPBU ini dengan nyata melanggar SOP dan ketentuan Undang-Undang serta peraturan menteri ESDM Nomor: 18 tahun 2018, tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan, pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Menurutnya, tindakan SPBU ini sengaja di biarkan oleh pihak Sales Brand Manager (SBM) PT. Pertamina wilayah Malut. Oleh karena itu LSM LIRA Malut mendesak kepada pihak Pertamina pusat dan BPH migas, agar mengambil langkah tegas atas tindakan sejumlah SPBU dimaksud, bila perlu memberikan sangsi berat kepada mereka yang dengan sengaja menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Said juga, mendesak kepada pihak Polda Malut, agar memanggil dan memproses para pelaku usaha BBM, yang tidak mengindahkan ketentuan untuk keselamatan instalasi pada SPBU satu harga dan/atau SPBUN, yang beredar disejumlah wilayah hukum Polda Malut ini.

“Saya tegaskan dan meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut ijin operasional sejumlah SPBU yang tidak mengindahkan SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini dikarenakan kelayakan dan keselamatan, serta menjaga hak-hak pelanggan dan atau pembeli sangat lah menjadi faktor utama, dalam kelancaran peningkatan perekonomian rakyat,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!