Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Malut, yang tidak atau belum memiliki Fuel Dispenser dimana ini merupakan alat penunjang penjualan BBM.
Ketua Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, kepada media ini, Selasa (17/10), menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka semua SPBU di wilayah Indonesia tidak terkecuali di Malut, diwajibkan untuk menggunakan Fuel Dispenser minimal satu nozzle.
“Hal ini berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi pembangunan SPBU satu harga dan SPBUN yang berada di wilayah Malut, ternyata tidak memiliki fuel dispenser dan ini sangat mempengaruhi stabilitas penjualan BBM, terutama soal takaran bisa jadi pihak SPBU main serong dan akan sangat merugikan pihak pembeli dan atau pelanggan,” beber Said.
Lanjut Said, tindakan sejumlah SPBU ini dengan nyata melanggar SOP dan ketentuan Undang-Undang serta peraturan menteri ESDM Nomor: 18 tahun 2018, tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan, pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Menurutnya, tindakan SPBU ini sengaja di biarkan oleh pihak Sales Brand Manager (SBM) PT. Pertamina wilayah Malut. Oleh karena itu LSM LIRA Malut mendesak kepada pihak Pertamina pusat dan BPH migas, agar mengambil langkah tegas atas tindakan sejumlah SPBU dimaksud, bila perlu memberikan sangsi berat kepada mereka yang dengan sengaja menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Said juga, mendesak kepada pihak Polda Malut, agar memanggil dan memproses para pelaku usaha BBM, yang tidak mengindahkan ketentuan untuk keselamatan instalasi pada SPBU satu harga dan/atau SPBUN, yang beredar disejumlah wilayah hukum Polda Malut ini.
“Saya tegaskan dan meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut ijin operasional sejumlah SPBU yang tidak mengindahkan SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini dikarenakan kelayakan dan keselamatan, serta menjaga hak-hak pelanggan dan atau pembeli sangat lah menjadi faktor utama, dalam kelancaran peningkatan perekonomian rakyat,” tutupnya.