WEDA – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Tengah (Hal-Teng), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), agar serius dalami dugaan mafia proyek pada pembangunan Jalan Weda – Sagea, yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut.
Ketua GPM Hal-Teng, Sahril Hairun, kepada media ini Selasa (11/7), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mempressur dugaan mafia proyek pada pembangunan jalan Weda – Sagea, pada tahun anggaran 2021, dimana ini diduga kuat terindikasi terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga dapat merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut, untuk serius mengusut tuntas dugaan mafia proyek, pada pembangunan jalan Weda – Sagea yang terindikasi terjadi penyelewengan anggar, dimana telah diketahui proyek tersebut juga telah mendapat sorotan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” bebernya.
Lanjut Sahril, jalan Weda – Sagea saat ini sangat memprihatinkan, karena kondisi jalan tersebut sangat rawan bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang melintas, dikarenakan sering terjadi kecelakaan di ruas jalan dimaksud, padahal kita ketahui ruas jalan ini baru saja di kerjakan pada tahun 2021 kemarin.
Secara kelembagaan GPM Hal-Teng, juga meminta kepada Kejati Malut agar tidak mendiamkan persoalan ini, dan segera melayangkan panggil kepada Kontraktor PT. Buli Bangun, untuk diperiksa guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan mafia proyek, pada ruas jalan Weda – Sagea ini,” tegas Sahril.
Untuk diketahui proyek pembangunan jalan Weda – Sagea, yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, melalui BPJN Malut dan dikerjakan oleh PT. Buli Bangun dengan pagu anggaran senilai 49 miliar rupiah. Namun nilai kontraknya hanya sebesar, Rp. 43.573.070.000, dimana ini dibagi dalam 4 segmen pada 5 item kegiatan diantaranya :
1. Rekonstruksi jalan dengan anggaran sebesar Rp. 35.403.278.000;
2. Pemeliharaan rutin jalan Rp. 531.222.000;
3. Pemeliharaan rutin jembatan Rp. 481.027.000;
4. Rehabilitasi jembatan senilai Rp. 6.661.669.000;
5. Pemeliharaan rutin kondisi senilai Rp. 495.873.000;
Dengan total anggaran yang begitu besar diatas, maka GPM Hal-Teng menilai bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, karena kondisi jalan yang baru saja dibangun kurang lebih dua tahun ini sangat memprihatinkan.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Kejati Malut selaku pihak penegak hukum, agar lebih professional dalam menangani kasus yang diduga terindikasi tabrak hukum tersebut,” tutup Sahril.