Labuha – Gaji merupakan hak setiap orang yang bekerja di sebuah lembaga atau pun instansi, baik di pemerintahan maupun swasta, sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor: 13 tahun 2003, jo. UU Nomor: 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 tahun 2021.
Hal ini telah diatur sebagaimana mestinya oleh pemerintah, agar tidak terjadi diskriminasi dalam hal pengupahan. Namun yang terjadi di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) saat ini diduga ada diskriminasi, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Kurunga, atas pembayaran gaji dua orang anggota BPD dan dua orang badan sara mesjid.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kurunga, Dedi Ilyas, kepada media ini via WhatsApp, Selasa (4/7), menyampaikan bahwa hingga saat ini Kades Kurunga belum membayar gaji Imam Mesjid dan staf Sarah 2 orang, selama kurang lebih 4 bulan terhitung sejak Januari hingga April 2023, padahal diketahui Dana Desa (DD) 40 persen telah dicairkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Selain gaji Imam dan staf Sarah, menurut Dedi, Kades juga tidak terbuka atas penggunaan Dana Desa 40 persen tersebut, sehingga masyarakat pun mempertanyakan keberadaan anggaran dimaksud, bahkan material lokal milik masyarakat yang rencananya digunakan untuk pembangunan Desa, belum dibayarkan oleh Kades padahal sudah dijanjikan akan dibayar sebelum lebaran Idul Adha, namun kenyataannya hingga pasca lebaran Kades belum juga melakukan pembayaran.
“Bukan hanya itu Kades juga hingga saat ini belum membayar gaji Ketua BPD dan 1 orang Anggota BPD atas nama Ikfir Nasaruddin selama dua bulan yakni Mei dan Juni 2023 padahal Alokasi Dana Desa (ADDs) juga telah dicairkan, dan telah dibayarkan gaji anggota BPD yang lainnya,” beber Dedi.
Dedi menduga ini ada hubungannya dengan pemilihan Kepala Desa pada beberapa waktu yang lalu, dimana dirinya bersama sejumlah warga termasuk 1 orang anggota BPD, dan Imam serta 2 orang staf Sara ini tidak mendukungnya dalam momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimaksud.
“Kami menduga ada faktor dendam politik yang masih disimpan rapih oleh Kades, sehingga dia (Kades) dengan sengaja tidak membayar gaji kami sebagai bentuk balas dendam atas perlawanan politik yang kami lakukan pada momentum Pilkades kemarin,” ungkapnya.
Olehnya itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dalam hal ini Bupati Hal-Sel, H. Usman Sidik, agar menindak keras dugaan tindak kejahatan yang di lakukan oleh Kades Kurunga saat ini, bila perlu Bupati memberhentikan Ashar Samiuddin, dari jabatannya selaku Kades Kurunga.
“Selaku Ketua DPD yang merupakan wakil dari masyarakat, kami meminta dengan tegas kepada Bupati agar segera mencopot Azhar Samiudi, dari jabatannya sebagai Kades Kurunga sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, ini demi keamanan serta kenyamanan masyarakat Desa Kurungan itu sendiri,” tutupnya.
Semetara Kades Desa Kurunga, Ashar Samiuddin, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membenarkan terkait dengan penahanan gaji Imam, staf Sarah, Ketua BPD dan 1 orang anggota BPD sebagaiman yang disampaikan oleh ketua BPD Dedi Ilyas tersebut.
“Iya benar gaji Ketua BPD dan 1 anggota BPD, tidak saya berikan karena berdasarkan hasil absensi kehadiran berkantor, dimana ketua dan 1 anggota BPD tidak pernah hadir, keduanya hanya sibuk dengan pekerjaan mereka di perusahan, hingga seakan menganggap tidak penting untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka selaku wakil masyarakat,” pungkas Ashar.
Lanjut Ashar, seharusnya tugas seorang BPD itu aktif melakukan monitoring, evaluasi serta menyerap aspirasi masyarakat, guna di sampaikan kepada pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa, guna dijadikan rujukan dalam penyusunan program pembangunan desa nantinya. Namun kedua anggota BPD ini tidak menjalankan tugasnya, sebagaimana yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seharusnya anggota BPD itu berada ditengah-tengah masyarakat guna menyerap aspirasi, bukan sibuk dengan pekerjaan pribadi apalagi sibuk bekerja di perusahan, tanpa memikirkan tugas pokoknya selaku wakil masyarakat, khusunya masyarakat desa Kurunga, sebab mereka digaji untuk bekerja atas kepentingan masyarakat, jadi jangan terkesan nanti dengar gajian baru datang untuk menuntut gaji,” tegasnya.
Sementara 2 orang staf badan Sara ini tidak bisa lagi diberikan gajinya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 140/01/DS-krg/kpj/ III/2023, keduanya sudah tidak lagi termasuk dalam struktur keanggotaan badan Sara Desa Kurunga dan atau tidak lagi menjadi staf badan Sara.
Sedangkan Imam mesjid lanjut Ashar, juga masih ditahan gajinya karena masih ada masalah tarik menarik di internal badan Sara, menyangkut dengan imam mesjid Kurunga.
“Olehnya itu dalam waktu dekat kami akan melakukan rakor internal badan Sarah, guna memastikan stabilitas badan Sarah, khusunya legalitas dan atau keabsahan Imam dimaksud,” terangnya.
Menyangkut dengan dugaan dendam politik sebagaimana yang disampaikan Ketua BPD, Kades mengaku itu tidak benar adanya karena dia (ketua BPD) dan 1 orang anggota BPD ini, masih diberikan gajinya selama 4 bulan terhitung Januari hingga April 2023.
“Namun untuk dua bulan terhitung Mei-Juni kami tahan karena tidak aktif di kantor, sehingga absen kerja keduanya tidak ada dan atau kosong.” tukasnya
“Penahanan gaji ini kami lakukan semata untuk pembinaan, agar BPD selalu standby di desa, demi menjalankan tupoksinya selaku wakil masyarakat, jangan hanya menunggu gaji baru muncul dan setelah terima gaji menghilang lagi,” tutup Kades.