AMMKKB Aksi di Kantor Walikota Soal Penggusuran Rumah Warga

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Aliansi Masyarakat Maliaro Kalumpang Kalumata Bersatu (AMMKKB) pada Selasa (30/05), berdemonstrasi di kantor walikota Ternate terkait dengan penggusuran rumah warga.

Pantauan awak media ini dilapangan, aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Ternate dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.

Saat orasi berlangsung aksi tendang rambu lalulintas oleh salah satu demonstran memancing emosi anggota Satpol PP sehingga terjadi saling dorong dan nyaris adu jotos antara kedua belah pihak.

[the_ad id=”3193″]

Tak hanya itu, para demonstran juga membakar ban bekas di depan pintu masuk kantor walikota Ternate dan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan,” Pemkot Segera Bertanggung Jawab dan Hentikan Segala Bentuk Penggusuran”. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah kota Ternate.

Koordinator Aksi AMMKKB, Nudin dalam orasinya menyampaikan, negara indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya sangat bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga bisa dibilang bahwa lahan atau tanah menjadi sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah yang diperuntukan sebesar-besarnya, karena itulah sehingga negara seharusnya menjamin hak-hak terhadap lahan atau tanah yang dimiliki oleh rakyat itu sendiri.

“Hal tersebut seperti yang termuat dalam UUPA No.5 tahun 1960 Pasal 15: memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, berangkat dari kasus sengketa lahan di kelurahan Maliaro yang melibatkan 35 kepala keluarga dan berujung pada surat perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinilai tidak adil karena salah satu Surat Keputusan (SK) No.730 PK / Pdt/2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung alias manipulatif.

Jadi kata Korlap, surat perintah eksekusi yang di keluarkan oleh lembaga PN Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Bahkan Ketua MA RI mengatakan sejauh ini MA sendiri tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro,” terangnya.

Tak sampai disitu, Nudin pun mengutip apa yang di sampaikan oleh ketua MA RI, yang mengatakan bahwa ada mafia tanah yang di mainkan di dalam Pengadilan Ternate. Hal yang serupa juga terjadi di dua kelurahan diantaranya kelurahan Kalumata dan Kalumpang tentang penggusuran lahan warga namun dengan situasi yang berbeda.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan, bahwa apa yang terjadi di kelurahan Kalumpang sangat miris lantaran sudah terjadi penggusuran 6 unit rumah warga tanpa ada pertanggung jawaban dari pemerintah.

“Jadi sementara di Kalumata sedang dalam proses pengukuran lahan dan akan di eksekusi selanjutnya dan kemudian pada 3 kelurahan yang bersengketa bahwa masyarakatnya adalah masyarakat adat maka hak ulayat tersebut itu secara konstitusional harus di akui oleh negara dan mendapat dukungan penuh dari kesultanan,” tandasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

AMMKKB Aksi di Kantor Walikota Soal Penggusuran Rumah Warga

Ternate – Aliansi Masyarakat Maliaro Kalumpang Kalumata Bersatu (AMMKKB) pada Selasa (30/05), berdemonstrasi di kantor walikota Ternate terkait dengan penggusuran rumah warga.

Pantauan awak media ini dilapangan, aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Ternate dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.

Saat orasi berlangsung aksi tendang rambu lalulintas oleh salah satu demonstran memancing emosi anggota Satpol PP sehingga terjadi saling dorong dan nyaris adu jotos antara kedua belah pihak.

[the_ad id=”3193″]

Tak hanya itu, para demonstran juga membakar ban bekas di depan pintu masuk kantor walikota Ternate dan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan,” Pemkot Segera Bertanggung Jawab dan Hentikan Segala Bentuk Penggusuran”. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah kota Ternate.

Koordinator Aksi AMMKKB, Nudin dalam orasinya menyampaikan, negara indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya sangat bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga bisa dibilang bahwa lahan atau tanah menjadi sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah yang diperuntukan sebesar-besarnya, karena itulah sehingga negara seharusnya menjamin hak-hak terhadap lahan atau tanah yang dimiliki oleh rakyat itu sendiri.

“Hal tersebut seperti yang termuat dalam UUPA No.5 tahun 1960 Pasal 15: memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, berangkat dari kasus sengketa lahan di kelurahan Maliaro yang melibatkan 35 kepala keluarga dan berujung pada surat perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinilai tidak adil karena salah satu Surat Keputusan (SK) No.730 PK / Pdt/2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung alias manipulatif.

Jadi kata Korlap, surat perintah eksekusi yang di keluarkan oleh lembaga PN Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Bahkan Ketua MA RI mengatakan sejauh ini MA sendiri tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro,” terangnya.

Tak sampai disitu, Nudin pun mengutip apa yang di sampaikan oleh ketua MA RI, yang mengatakan bahwa ada mafia tanah yang di mainkan di dalam Pengadilan Ternate. Hal yang serupa juga terjadi di dua kelurahan diantaranya kelurahan Kalumata dan Kalumpang tentang penggusuran lahan warga namun dengan situasi yang berbeda.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan, bahwa apa yang terjadi di kelurahan Kalumpang sangat miris lantaran sudah terjadi penggusuran 6 unit rumah warga tanpa ada pertanggung jawaban dari pemerintah.

“Jadi sementara di Kalumata sedang dalam proses pengukuran lahan dan akan di eksekusi selanjutnya dan kemudian pada 3 kelurahan yang bersengketa bahwa masyarakatnya adalah masyarakat adat maka hak ulayat tersebut itu secara konstitusional harus di akui oleh negara dan mendapat dukungan penuh dari kesultanan,” tandasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!