Ternate – Peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS wajib membayar iuran bulanan sesuai kelasnya. Pembayaran BPJS bisa dilakukan secarasecara mandiri, atau dibayar oleh perusahaan untuk peserta karyawan perusahaan, dengan tujuan untuk memudahkan pasien yang berobat di Rumah Sakit setempat.
Hal itu sudah menjadi hak dan kewajiban peserta JKN atau peserta BPJS Kesehatan dengan mendapat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Namun pelayanan dimaksud dikeluhkan oleh keluarga peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Pasalnya untuk mengambil obat sesuai resep yang diberikan, keluarga pasien harus membayar terlebih dahulu ke pihak apotik barulah obat diberikan disertai dengan kwitansi, kemudian keluarga pasien harus mengantri lagi di bagian pelayanan pengaduan untuk mengclaim pergantian uang tersebut.
[the_ad id=”3193″]
Keluarga Pasien yang enggan di sebutkan namanya, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (13/05) kemarin, merasa kesal dengan sistem pelayanan di RSUD yang dinilainya merepotkan.
Ironis lagi, kata dia, pengembalian uang dimaksud harus menunggu hingga 2 sampai 3 hari lagi baru diberikan oleh pihak layanan pengaduan, sementara sangat disayangkan, pasien yang berobat berasal dari keluarga yang kurang mampu.
“Saat antri di pengaduan, harus di tunggu selama 3 dan 4 hari baru bisa ambil uang yang dikembalikan, itu kata petugas rumah sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut keluarga pasien itu mengatakan, pengembalian uang yang dijanjikan 2 -3 hari itu sangat menyulitkan pihaknya, karena setiap hari mereka menerima resep obat dokter dan harus menebusnya di apotik, sementara pengembaliannya harus menunggu berhari-hari.
“Kami tidak terima baik dengan pelayanan di RSUD, kalau memang rumah sakit bermasalah jangan korbankan di kita,” sesalnya.
Salah satu petugas rumah sakit, yang bertugas di bagian layanan pengaduan dan konsultasi, saat di konfirmasi terkait kelurahan pelayanan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa ini adalah aturan rumah sakit.
Petugas tersebut pun dengan suara lantang menyuruh awak media untuk konfirmasi langsung di Direktur Rumah sakit umum.
“Itu aturan dari rumah sakit, selebihnya saya tidak tahu. Jadi kalau wawancara itu di direktur, jangan wawancara di pak Ifan, pak Ifan di perintahkan untuk membuat,” ujarnya dengan nada keras.