DPD GPM Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Tipikor di Perindag Malut

0
186
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak main-main mengawal sejumlah kasus dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, salah satunya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Minggu, (7/5), menyampaikan bahwa pihaknya dalam mengawal kasus dugaan Tipikor, khususnya yang terjadi di lingkungan Pemprov Malut ini tidak hanya sekedar wacana belaka. Namun pengawalan ini sangat ketat, dengan cara terus mendesak pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar segera mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor salah satunya yang terjadi di Disperindag Malut saat ini.

“Kami akan terus mendesak kepada Kejati Malut agar segera mengusut tuntas dugaan kasus Tipikor yang diduga terjadi di Disperindag Malut, yakni penyalahgunaan anggaran pengadaan wastafel injak pada tahun anggaran 2020, dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih 1 miliar rupiah,” beber Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

[the_ad id=”3193″]

Bung Tono mengungkapkan, terkait dengan kasus dugaan Tipikor yang terjadi di Disperindag Malut ini, suda dilaporkan ke Kejati Malut oleh pihaknya. Olehnya itu, kata Bung Tono, hal ini sudah tentu menjadi kewajiban bagi kejaksaan Malut untuk mindaklanjuti dan mengusut hingga menemukan titik hukumnya.

Ia menambahkan, untuk menindak lanjuti laporan tersebut maka Kejati Malut harus segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, guna di mintai keterangan.

“Salah satunya Kepala Dinas (Kadis) Perindag Malut, selaku yang paling bertanggungjawab di Dinas dimaksud,” ternagnya.

Menurut Bung Tono, persoalan korupsi adalah suatu kejahatan yang telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain menyalahi ketentuan Undang-undang korupsi, Tipikor ini juga merupakan salah satu kejahatan besar, yang telah mengeksploitasi hak-hak ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu perlu adanya tindakan secara tegas dari pihak berwajib, agar ada efek jerah bagi para pelaku Tipikor itu sendiri, sehingga ini tidak menimbulkan keresahan dan serat kesulitan ditengah-tengah masyarakat,” tegas Bung Tono.

Bung Tono, juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi, guna menggelar aksi di Kejati Malut dan kediaman Gubernur Malut untuk mempressur soal Tipikor tersebut agar Kejati Malut secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu pihaknya juga akan mendesak Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, agar sesegera mungkin mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malut, yang dinilai tidak lagi layak untuk menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Malut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here