May Day 2023, GPM dan Buruh akan Demo di Lingkar Tambang PT. IWIP

0
278
Ketua DPC GPM Hal-Teng, Sahril Hairun.

Weda – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Tengah (Hal-Teng), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara (Malut), berencana memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023 mendatang.

Peringatan hari buruh ini juga DPC GPM Hal-Teng dan DPD GPM Malut akan menggandeng para buruh, guna menggelar aksi besar-besaran di wilayah lingkar tambang PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Ketua DPC GPM Hal-Teng, Sahril Hairun, kepada media ini Jum’at (28/4) menyampaikan bahwa peringatan hari buruh, yang akan digelar pihaknya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPP GPM. Dimana DPP GPM telah menginstruksikan agar seluruh kader GPM se-Indonesia, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei nanti.

Dengan adanya instruksi tersebut, kata Sahril, maka DPC GPM Hal-Teng beserta DPD GPM Malut akan mengkonsolidasikan seluruh pengurus dan anggota DPC serta OKP dan Ormas yang ada di wilayah Malut khususnya di Kab. Hal-Teng, serta serikat buruh dan juga seluruh buruh yang ada di wilayah lingkar tambang untuk menduduki areal tambang PT. IWIP.

“Kami akan menggelar aksi menjemput May Day pada 1 Mei mendatang dan akan menduduki wilayah lingkar tambang PT. IWIP, guna menuntut hak-hak para buruh, diantaranya upah buruh, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh secara sepihak tanpa alasan yang pasti, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan hak-hak buruh perempuan,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Sahril menambahkan, GPM dan seluruh serikat buruh juga akan mendesak Pemerintah Pusat, untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor; 5 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan Permenaker RI tersebut dinilai merugikan buruh, karena telah membolehkan Industri Padat Karya berorentasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen.

Sementara Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak kepada Pemerintah, melalui kementerian ESDM, komisi VII DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, agar segera mencabut sejumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut yang dinilai bermasalah karena terus melakukan perampasan dan atau penyerobotan lahan milik masyarakat.

Sartono juga mendesak agar Pemerintah dan DPR harus segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai telah merugikan buruh, sebab secara substansi Undang-undang Cipta kerja masih sama dengan Omnibus Law Cipta kerja yang ditolak oleh sejumlah gerakan buruh, rakyat, dan mahasiswa.

“Adapun isu yang diangkat pada May Day 2023 mendatang yakni, cabut Omnibus Law Cipta Kerja Nomor: 6 Tahun 2023, dimana ada 9 poin UU Cipta kerja yang diangkat, mulai dari Upah Minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, Outsoucing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang disebut “Perbudakan Moderen” hingga jam kerja 12 jam,” tutup Sartono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here