Ternate – PT. Ayazh Zikri Mandiri, kontraktor pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), di duga hingga saat ini masih belum melunasi upah sejumlah buruh angkut material lokal, dan upah tersebut masih kisaran puluhan juta rupiah.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH.
[the_ad id=”3193″]
Konoras kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh angkut material lokal yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merampas hak orang lain.
Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 jo Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 THN 2020, yakni upah buru merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi Perusahan.
“Oleh karena itu Perusahan wajib membayar upah pekerja tersebut, jika tidak maka persoalan ini bisa dibawah kerana hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Konoras.
“Dengan demikian maka saya harapkan kepada PT. Ayazh Zikri Mandiri, agar memiliki hati nurani karena disaat saat seperti ini para pekerja lagi membutuhkan biaya kehidupan, apalagi menjelang Idul Fitri,” sambungnya
Selain itu Ketua PERADI berharap, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hal-Sel, selaku penanggungjawab proyek agar memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban, terkait dengan upah buruh dimaksud.
“Meski pun kita tau bersama bahwa proyek tersebut telah dihentikan pekerjaannya, akibat dari keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak,” tutup Konoras.