Tak Bayar Upah Buruh Puluhan Juta, PT. Ayazh Zikri Mandiri Disoroti Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2025 Resmi Dibuka,...

Ternate - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengumumkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) tahun 2025, dibuka sejak 4 Februari 2025. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unkhair,...

BACA JUGA

Ternate – PT. Ayazh Zikri Mandiri, kontraktor pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), di duga hingga saat ini masih belum melunasi upah sejumlah buruh angkut material lokal, dan upah tersebut masih kisaran puluhan juta rupiah.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH.

[the_ad id=”3193″]

Konoras kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh angkut material lokal yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merampas hak orang lain.

Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 jo Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 THN 2020, yakni upah buru merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi Perusahan.

“Oleh karena itu Perusahan wajib membayar upah pekerja tersebut, jika tidak maka persoalan ini bisa dibawah kerana hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Konoras.

“Dengan demikian maka saya harapkan kepada PT. Ayazh Zikri Mandiri, agar memiliki hati nurani karena disaat saat seperti ini para pekerja lagi membutuhkan biaya kehidupan, apalagi menjelang Idul Fitri,” sambungnya

Selain itu Ketua PERADI berharap, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hal-Sel, selaku penanggungjawab proyek agar memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban, terkait dengan upah buruh dimaksud.

“Meski pun kita tau bersama bahwa proyek tersebut telah dihentikan pekerjaannya, akibat dari keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak,” tutup Konoras.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang Halsel, Diduga Kuat...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku...

BERITA UTAMA

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

REKOMENDASI

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

Jumat Berkah, Kemenag Ternate Berbagi

Ternate - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ternate telah distribusikan 14 paket bantuan kepada masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Jumat (07/02). Bantuan tersebut...

Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Kegiatan PSN...

Ternate - Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, berdampak pada kegiatan Proyek...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

IKLAN

Tak Bayar Upah Buruh Puluhan Juta, PT. Ayazh Zikri Mandiri Disoroti Praktisi Hukum

Ternate – PT. Ayazh Zikri Mandiri, kontraktor pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), di duga hingga saat ini masih belum melunasi upah sejumlah buruh angkut material lokal, dan upah tersebut masih kisaran puluhan juta rupiah.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH.

[the_ad id=”3193″]

Konoras kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh angkut material lokal yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merampas hak orang lain.

Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 jo Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 THN 2020, yakni upah buru merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi Perusahan.

“Oleh karena itu Perusahan wajib membayar upah pekerja tersebut, jika tidak maka persoalan ini bisa dibawah kerana hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Konoras.

“Dengan demikian maka saya harapkan kepada PT. Ayazh Zikri Mandiri, agar memiliki hati nurani karena disaat saat seperti ini para pekerja lagi membutuhkan biaya kehidupan, apalagi menjelang Idul Fitri,” sambungnya

Selain itu Ketua PERADI berharap, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hal-Sel, selaku penanggungjawab proyek agar memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban, terkait dengan upah buruh dimaksud.

“Meski pun kita tau bersama bahwa proyek tersebut telah dihentikan pekerjaannya, akibat dari keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak,” tutup Konoras.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!