Tak Bayar Upah Buruh Puluhan Juta, PT. Ayazh Zikri Mandiri Disoroti Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Ternate – PT. Ayazh Zikri Mandiri, kontraktor pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), di duga hingga saat ini masih belum melunasi upah sejumlah buruh angkut material lokal, dan upah tersebut masih kisaran puluhan juta rupiah.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH.

[the_ad id=”3193″]

Konoras kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh angkut material lokal yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merampas hak orang lain.

Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 jo Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 THN 2020, yakni upah buru merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi Perusahan.

“Oleh karena itu Perusahan wajib membayar upah pekerja tersebut, jika tidak maka persoalan ini bisa dibawah kerana hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Konoras.

“Dengan demikian maka saya harapkan kepada PT. Ayazh Zikri Mandiri, agar memiliki hati nurani karena disaat saat seperti ini para pekerja lagi membutuhkan biaya kehidupan, apalagi menjelang Idul Fitri,” sambungnya

Selain itu Ketua PERADI berharap, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hal-Sel, selaku penanggungjawab proyek agar memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban, terkait dengan upah buruh dimaksud.

“Meski pun kita tau bersama bahwa proyek tersebut telah dihentikan pekerjaannya, akibat dari keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak,” tutup Konoras.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Tak Bayar Upah Buruh Puluhan Juta, PT. Ayazh Zikri Mandiri Disoroti Praktisi Hukum

Ternate – PT. Ayazh Zikri Mandiri, kontraktor pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa (RJLAPPK), yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), di duga hingga saat ini masih belum melunasi upah sejumlah buruh angkut material lokal, dan upah tersebut masih kisaran puluhan juta rupiah.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH.

[the_ad id=”3193″]

Konoras kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh angkut material lokal yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan yakni PT. Ayazh Zikri Mandiri, ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merampas hak orang lain.

Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 tahun 2003 jo Undang-undang Cipta Kerja Nomor: 11 THN 2020, yakni upah buru merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban bagi Perusahan.

“Oleh karena itu Perusahan wajib membayar upah pekerja tersebut, jika tidak maka persoalan ini bisa dibawah kerana hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Konoras.

“Dengan demikian maka saya harapkan kepada PT. Ayazh Zikri Mandiri, agar memiliki hati nurani karena disaat saat seperti ini para pekerja lagi membutuhkan biaya kehidupan, apalagi menjelang Idul Fitri,” sambungnya

Selain itu Ketua PERADI berharap, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hal-Sel, selaku penanggungjawab proyek agar memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban, terkait dengan upah buruh dimaksud.

“Meski pun kita tau bersama bahwa proyek tersebut telah dihentikan pekerjaannya, akibat dari keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas waktu kontrak,” tutup Konoras.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Iklan

error: Content is protected !!