Free Porn
xbporn

Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat Melaut

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Asli Halsel Lulusan Berkualitas

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas Inpari Kepada Kelompok Tani

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

IKLAN

Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan...

Halsel - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera...

Nelayan Desa Lili Tersambar Petir Saat...

Haltim - Seorang Nelayan asal Desa LiLi Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, dilaporkan jatuh dari perahu akibat tersambar petir saat melaut di perairan...

Kadistan Halteng Serahkan Benih Padi Varietas...

Halteng - Dinas Pertanian Halmahera Tengah melalui Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) melaksanakan Program Optimalisasi Lahan Pangan (Sawah) dalam rangka mendukung program Nasional...

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!