Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Iklan

error: Content is protected !!