Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.
Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.
“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.
[the_ad id=”3193”]
Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan
Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.
Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.
Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.