Ternate — Statement praktisi Hukum Muhammad Konoras, SH, MH, Selasa (04/4) kemarin, terkait dengan Lahan parkir dan penarikan retribusi, di sputaran badan jalan pasar Gamalama. dengan tegas di tanggapi oleh kepala Dinas perhubungan (Kadishub) kota ternate Mochtar Hasim.
Mochtar Hasim, Rabu (05/4) pada awak media ini mengatakan, lahan parkir kendaraan bermotor di areal pasar Higenis, sebenarnya berada tepat di depan pasar Higenis, namun hingga saat ini lahan tersebut, masih digunakan oleh para pedagang Barito, sehingga ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Dishub untuk menata parkiran kendaraan yang dimaksud.
Karena itu, terkait dengan statement yang kemudian disampaikan oleh praktisi hukum, Muhammad Konoras, SH, MH, soal Dishub melakukan pelanggaran karena mengarahkan kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk parkir di badan jalan, ini perlu di pikirkan kembali, karena tidak ada solusi lain selain menggunakan tepian jalan untuk menata parkiran kendaraan para pengunjung pasar.
“Kalau saya tidak arahkan ke tepian jalan untuk jadi parkiran kendaraan, lantas kemana lagi saya harus mengarahkan pengunjung pasar memarkir kendaraan mereka, sebab lahan parkir telah digunakan para pedagang pasar,” bebernya.
[the_ad id=”3193″]
Lanjut Mochtar, hal ini juga kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, lagi pula ruas jalan dari depan pasar higenis sampai pasar Barito itu tidak ada larangan parkir.
“Sehingga menurut saya pemanfaatan tepian jalan sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 13 tahun 2011 ini sah-sah saja, yang terpenting ini tidak mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor,” terangnya.
Mochtar menambahkan terkait dengan statement praktisi hukum Muhammad Konoras, mungkin ini lebih pas jika ditujukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, dikarenakan lahan parkir pasar higenis telah di gunakan oleh pedagang pasar