Soal Lahan Parkir, Kadishub Bantah Statement Muhamad Konoras

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate — Statement praktisi Hukum Muhammad Konoras, SH, MH, Selasa (04/4) kemarin, terkait dengan Lahan parkir dan penarikan retribusi, di sputaran badan jalan pasar Gamalama. dengan tegas di tanggapi oleh kepala Dinas perhubungan (Kadishub) kota ternate Mochtar Hasim.

Mochtar Hasim, Rabu (05/4) pada awak media ini mengatakan, lahan parkir kendaraan bermotor di areal pasar Higenis, sebenarnya berada tepat di depan pasar Higenis, namun hingga saat ini lahan tersebut, masih digunakan oleh para pedagang Barito, sehingga ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Dishub untuk menata parkiran kendaraan yang dimaksud.

Karena itu, terkait dengan statement yang kemudian disampaikan oleh praktisi hukum, Muhammad Konoras, SH, MH, soal Dishub melakukan pelanggaran karena mengarahkan kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk parkir di badan jalan, ini perlu di pikirkan kembali, karena tidak ada solusi lain selain menggunakan tepian jalan untuk menata parkiran kendaraan para pengunjung pasar.

“Kalau saya tidak arahkan ke tepian jalan untuk jadi parkiran kendaraan, lantas kemana lagi saya harus mengarahkan pengunjung pasar memarkir kendaraan mereka, sebab lahan parkir telah digunakan para pedagang pasar,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut Mochtar, hal ini juga kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, lagi pula ruas jalan dari depan pasar higenis sampai pasar Barito itu tidak ada larangan parkir.

“Sehingga menurut saya pemanfaatan tepian jalan sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 13 tahun 2011 ini sah-sah saja, yang terpenting ini tidak mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor,” terangnya.

Mochtar menambahkan terkait dengan statement praktisi hukum Muhammad Konoras, mungkin ini lebih pas jika ditujukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, dikarenakan lahan parkir pasar higenis telah di gunakan oleh pedagang pasar

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

IKLAN

Soal Lahan Parkir, Kadishub Bantah Statement Muhamad Konoras

Ternate — Statement praktisi Hukum Muhammad Konoras, SH, MH, Selasa (04/4) kemarin, terkait dengan Lahan parkir dan penarikan retribusi, di sputaran badan jalan pasar Gamalama. dengan tegas di tanggapi oleh kepala Dinas perhubungan (Kadishub) kota ternate Mochtar Hasim.

Mochtar Hasim, Rabu (05/4) pada awak media ini mengatakan, lahan parkir kendaraan bermotor di areal pasar Higenis, sebenarnya berada tepat di depan pasar Higenis, namun hingga saat ini lahan tersebut, masih digunakan oleh para pedagang Barito, sehingga ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Dishub untuk menata parkiran kendaraan yang dimaksud.

Karena itu, terkait dengan statement yang kemudian disampaikan oleh praktisi hukum, Muhammad Konoras, SH, MH, soal Dishub melakukan pelanggaran karena mengarahkan kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk parkir di badan jalan, ini perlu di pikirkan kembali, karena tidak ada solusi lain selain menggunakan tepian jalan untuk menata parkiran kendaraan para pengunjung pasar.

“Kalau saya tidak arahkan ke tepian jalan untuk jadi parkiran kendaraan, lantas kemana lagi saya harus mengarahkan pengunjung pasar memarkir kendaraan mereka, sebab lahan parkir telah digunakan para pedagang pasar,” bebernya.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut Mochtar, hal ini juga kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, lagi pula ruas jalan dari depan pasar higenis sampai pasar Barito itu tidak ada larangan parkir.

“Sehingga menurut saya pemanfaatan tepian jalan sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 13 tahun 2011 ini sah-sah saja, yang terpenting ini tidak mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor,” terangnya.

Mochtar menambahkan terkait dengan statement praktisi hukum Muhammad Konoras, mungkin ini lebih pas jika ditujukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, dikarenakan lahan parkir pasar higenis telah di gunakan oleh pedagang pasar

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests