Ternate – Masyarakat pengunjung pasar Bastiong Kota Ternate, Maluku Utara, keluhkan soal dua kali bayar retribusi parkir, yakni saat parkir motor dan saat keluar dari areal pasar.
Amatan media dilapangan, Selasa (4/4), memang benar adanya bahwa setiap pengendara roda dua yang masuk pada area pasar bastiong dikenakan 2 kali pembayaran, baik itu saat parkir dan saat keluar dari area pasar. Retribusi parkir sendiri terpantau dipungut oleh tukang ojek disaat para pengendara memarkir kendaraan mereka, sedangkan saat keluar dari gerbang pasar Bastiong, retribusi parkir kembali dipungut oleh pihak Dinas Perhubungan dalam hal ini petugas Dishub pasar Bastiong.
Safiudin, pengunjung pasar Bastiong, saat dikonfirmasi awak media, menyesalkan sikap petugas Dinas Perhubungan karena membiarkan para ojek memungut leo parkir. Hal itu menurutnya Safiudin adalah pungli.
“Soal parkiran di pasar, sebenarnya diambil alih oleh petugas, bukan para tukang ojek, sudah begitu, petugas dishub juga biarkan, ini kan Pungli,” sesalnya.
[the_ad id=”3193″]
Safiudin yang merasa sesal, meminta kepada Pemkot Ternate agar segera bertindak, karena menurutnya hal ini adalah penguatan liar yang marajalela di pasar Bastiong.
“Ini pungutan liar yang marajalela, bayangkan saja saat parkir sudah bayar 2 ribu, setelah itu kita keluar para petugas dishub juga tagi untuk bayar 2 ribu lagi, jadi setiap hari dalam bulan puasa ini per pengunjung yang masuk harus bayar 4 ribu,” tukasnya.
Sementara salah satu petugas Dishub Pasar Bastiong Kota Ternate, Ade Bayau saat dikonfirmasi awak mediasoal retribusi parkir tersebut, Ade beralasan bahwa dirinya baru bertugas jadi tidak bisa memberikan keterangan.
“Kurang tau itu, mungkin langsung tanya di Kabid Sarat saja, saya juga baru bertugas disini jadi kurang tau,” ucap Ade.