Tobelo — PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) disinyalir tidak patuhi perintah Undang-undang no 1 tahun 2020Â tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketidakpatuhan itu terkonfirmasi oleh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara H. Samsul Bahri, yang juga sebagi ketua komisi II. Pasalnya, pajak daerah sampai saat ini, pihak NHM belum juga melakukan penyetoran.
Ketua Komisi II DPRD Halut, H. Samsul Bahri, mengatakan, Persoalan pajak dan reribusi Daerah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengelar rapat bersama dengan manager PT. NHM pada Jum’at (31/03) kemarin, namun pihak PT NHM tidak mengadiri undangan resmi oleh DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
“Rapat yang dilakukan ini untuk membahas pajak dan retribusi yang telah ditetapkan Pemda Halut tahun 2022, namun realisasinya jauh dari target yang direncanakan”. jelasnya
Samsul menjelaskan, Rapat yang di laksanakan ini bertujuan untuk mempertanyakan kewajiban PT NHM terhadap Daerah dan Provinsi, jika kewajiban mereka di Provinsi di selesaikan kenapa kewajiban PT NHM di daerah selalu di abaikan, padahal 7 pungutan pajak dan retribusi di Daerah yang harus di selesaikan. contoh salah satunya adalah pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Kami merasa kecewa dengan tidak hadirnya PT. NHM dalam rapat, padahal kami sudah mengundang beberapa hari yang lalu, kami akan panggil ulang pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD adalah hal yang lumrah, siapapun dia termasuk NHM pasti mengetahui hak dan kewajiban membangun Daerah.
“Saat ini yang kita butuhkan adalah data dan informasi, ketika berkas disajikan baik di tingkat Kabupaten atau pungutan yang di lakukan Pemprov Malut, maka kami juga harus tau hak Daerah,” singkatnya.