Tobelo — Sudah puluhan tahun PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) beroprasi di wilayah Kabupeten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, namun sampai saat ini semua Kegiatan PT. NHM tidak tercatat dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Maluku Utara
Pakar ekonomi Maluku Utara Mocthar Adam, pada media ini Sabtu, (30/03) mengatakan, seluruh kegiatan penambangan NHM tidak tercatat di PDRB Maluku Utara sampai saat ini, melainkan tercatat di Ibu Kota Jakarta dan Manado, karena itu, pemerintah provinsi harusnya lebih ketat dan tegas, sehingga bisa terkontrol proses produksi termasuk ekspor impor. Maka dengan demikian, kata Mocthar, pencatatan ekspor impor dari produksi PT. NHM diproses administrasinya melalui bea cukai Ternate, sehingga seluruh kegiatan penambangan NHM bisa terpantau.
“Pemprov mestinya lebih ketat, dan tegas, untuk memaksa NHM dalam pengadministrasian kegiatan usaha di pusatkan di Maluku Utara, termasuk pembayaran pajak dari karyawan dan kepemilikan NPWP agar bisa terpantau dari bagi hasil pemerintah daerah atas DBH pajak dan DBH sumberdaya alam”. ungkapnya.
Mocthar juga mengatakan, Pertumbuhan Ekonomi Halmahera utara (Halut) sangat di tentukan oleh kinerja NHM, karena Konstribusi tambang NHM sangat signifikan berkonstribusi pada produk domestik regional bruto(PDRB) Halmahera Utara, namun dari sisi industri relatif lebih rendah konstribusinya, di saat yang sama nilai ekspor dari NHM tidak tercatat dalam Produk domestik regional bruto (PDRB). Inilah yang memberbedakan dengan PT IWIP dan perusahaan tambang nikel lainnya yang kegiatan usahanya terpantau dan tercatata dalam perekonomian Maluku Utara, bahkan data ekspor impor PT IWIP dan industri tambang nikel di Maluku Utara terpantau dan memberikan performance bagi ekonomi Malut beda dengan NHM yang tak tercatat secara jelas kegiatan ekpor impornya. (Riq)