Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2022 lalu, menerima sebanyak 468 laporan dari 9 kabupaten/kota minus 1 kabupaten yakni kabupaten pulau taliabu.
Di ketahui, dari sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, 465 diantaranya telah diselesaikan, sisanya 3 laporan akan diselesaikan di tahun 2023 ini. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, saat di konfirmasi awak media, Selasa (10/01).
Menurut Sofyan, untuk 3 laporan yang belum diselesaikan di tahun 2022 itu karenanya banyaknya laporan yang masuk.
“Laporan yang belum terselesaikan di tahun 2022 kemarin sebanyak 3 laporan, dan laporan tetap dilanjutkan di tahun tahun 2023, karena namanya laporan tidak ada yang hangus,” ucapnya.
“Harapan saya, agar penyelenggaran layanan harus patuh pada standar layanan yang sudah disusun, dan terus melakukan inovasi agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, terutama masyarakat dari daerah terpencil dan terluar di masing-masing daerah,” harap Sofyan.
Berikut ini rincian laporan di tingkat kabupaten/kota tahun 2022 ;
1. Kota Ternate sebanyak 192 laporan
2. Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 89 laporan.
3. Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 70 laporan.
4. Kota Tidore Kepulauan sebanyak 53 laporan.
5. Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 33 laporan.
6. Kabupaten Halmahera barat sebanyak 15 laporan.
7. Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 7 laporan.
8. Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 5 laporan.
9. Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 4 laporan.