Sofifi — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara (Malut) kecam tindakan perusahan yang mengabaikan Hak Jaminan Sosial (Jamsos) Kesehatan para tenaga pekerja buruh di Provinsi Maluku Utara.
Ketua SP KEP SPSI Malut, Hj. Ike Masita Tunas S.Sos., M.Si, kepada awak media, Rabu (21/09), mengatakan bahwa telah banyak pihaknya mendapatkan aduan dari para tenaga pekerja buruh di Provinsi Maluku Utara tentang hak BPJS Kesehatan di saat mereka (tenaga buruh) serta keluarga masuk rawat di rumah sakit setempat.
“Di saat mereka masuk rumah sakit, begitu juga keluarga mereka yang masuk rumah sakit, tetapi banyak di klem di BPJS Kesehatan karena bermasalah, padahal beberapa perusahan yang nunggak yang belum menyetor ke BPJS Kesehatan, sementara ini mereka karyawan kan tidak tahu perusahan menunggak atau tidak,” sesal Masita.
Padahal, menurut Ketua SPSI, para pekerja buruh sudah tahu telah dilakukan pemotongan untuk BPJS Kesehatan, tetapi masih saja nunggak. Hal ini, kata Ike, yang menjadi korban adalah pekerja para tenaga buruh.
“Yang mereka tahu gajinya sudah di potong untuk BPJS Kesehatan, lho kok mereka menunggak, apakah karyawan tahu, kan tidak, akhirnya karyawan yang jadi korbankan,” ucapnya.
Menurut Masita, secara tidak langsung perusahan tersebut tidak memiliki data yang akurat, karena para pekerja tahunya mereka hanya berobat dengan di jamin BPJS Kesehatan dan juga terdapat kendala perusahan yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJS kesehatan.
“Akhirnya hal ini harus kita kawal, dan menjadi PR bersama Stakeholder, pemerintah, dinas tenaga kerja, BPJS tenaga pekerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak perusahan, yang harus betul-betul di kawal, karena ini nanti jadi korbannya tenaga kerja,” sebutnya.
Lanjutnya, “Ya kalau perusahan yang lagi bangkrut artinya itu kan ada hal teknis yang harus kita benahi, tetapi kalau perusahan yang berjalan lancar lantas jaminan terhadap tenaga kerja untuk kesehatan masa depan karyawan itu tidak bisa kita toleransi, karena ada regulasi yang harus di terapkan dan betul-betul di kawal, ya beri Sanksi saja,” ujarnya
Jadi, lebih lanjut Kata Masita, SPSI tetap mengawal sepanjang hal-hal yang berkaitan dengan korbannya tenaga kerja, khususnya juga tenaga kerja di provinsi Maluku Utara, dalam hal, pelayanan kesehatan yang tidak di layani dengan baik.