Free Porn
xbporn

Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Petani Binaan Harita Nickel Sukses Jadi...

Labuha - Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT...

IKLAN

Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!