Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Bagikan :

TERPOPULER

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

BACA JUGA

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan...

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Iklan

error: Content is protected !!