Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan dari PT. Jasa Raharja

0
300
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti

Ternate — PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti, saat di temui, Kamis (15/09). Ia juga mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak dibayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara, kecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya.

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya terigistrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu, korban harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayaranya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Sedangkan, kata Nurul, untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning, seperti angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten, karena di situ sudah ada iuranya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here