Ternate — Sengketa lahan di RT. 14/RW. 006, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, rupanya belum berakhir. Hal ini dibuktikan dengan masih getolnya Warga Ling. Parton, yang terus memperjuangkan lahan tersebut.
Diketahui, sebelumnya lahan seluas 9.993 Meter ini masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya. Dimana ini telah di Perda kan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, pada tahun 2012 silam, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate 2012-2032.
Namun dengan berjalannya waktu tiba-tiba warga Ling. Parton dikejutkan dengan munculnya salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
Penerbitan SHM kepemilikan ini kemudian dipertanyakan warga RT. 14/RW. 006 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, Kec. Ternate Selatan, namun hingga saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang baik dari BPN, Pemkot, maupun DPRD Kota Ternate itu sendiri.
Kondisi ini kemudian awak media mendatangi Camat Ternate Selatan, Anang Iriyanto, guna meminta keterangan terkait dengan adanya SHM tersebut. Namun Camat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dikarenakan itu ranahnya pihak BPN Kota Ternate.
Meski begitu Anang, menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari BPN, bahwa SHM tersebut yakni diterbitkan sejak tahun 1968 dan barulah di tahun 2003, pemilik lahan atas nama Andy Tjakra melakukan proses pergantian blangko SHM miliknya.
“Jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail dikarenakan itu bukan ranah saya, melainkan ini ranahnya pihak BPN, dan yang bisa membatalkan SHM kepemilikan ini hanyalah pihak Pengadilan melalui putusan sidang, bahkan DPRD sendiri hingga saat ini belum bisa memastikan status lahan dan SHM tersebut seperti apa,” tegas Anang.