Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.
Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.
Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.
“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.
Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.
“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.
Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.
“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.