Free Porn
xbporn

Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!