SHM Milik Andy Tjakra, Diduga Tak Memiliki Dokumen Dukungan Dari Pemkot Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Ternate — Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diduga bermasalah karena SHM tersebut tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/7), bahwa SHM tersebut diduga tidak memiliki dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) dari pemerintah kelurahan setempat.

Kepala Kelurahan Mangga Dua Utara, Julkarnain S, S. Pi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa persoalan dokumen pendukung berupa SPTS ini pihaknya juga tidak mengetahui pasti, pasalnya arsip dari dokumen tersebut sudah diperiksa pihaknya namun tidak ditemukan.

Lanjut Julkarnain, bahkan dokumen tersebut dirinya juga sudah menanyakan ke Lurah-lurah sebelumnya, namun hal yang sama disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui entah ada atau tidak. Olehnya itu Julkarnain menyarankan agar dokumen ini coba ditanyakan ke pemerintah kelurahan Mangga Dua, sebab di tahun 2003 Kel. Mangga Dua Utara belum pemekaran dan masih bergabung dengan Kel. Mangga Dua.

Sementara Kepala Kelurahan Mangga Dua, Aisyah Togubu, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama, bahwa dokumen tersebut juga tidak ada, bahkan pihaknya sudah memeriksa saat warga Ling. Parton RT.14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara mendatangai dirinya guna meminta arsip dari dokumen pendukung tersebut.

Untuk mendapatkan bukti dokumen pendukung berupa SPTS ini awak media pun mendatangi BPN Kota Ternate. Namun hingga berita ini dipublis pihak BPN Ternate, belum merespon upaya konfirmasi awak media.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

SHM Milik Andy Tjakra, Diduga Tak Memiliki Dokumen Dukungan Dari Pemkot Ternate

Ternate — Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diduga bermasalah karena SHM tersebut tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/7), bahwa SHM tersebut diduga tidak memiliki dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) dari pemerintah kelurahan setempat.

Kepala Kelurahan Mangga Dua Utara, Julkarnain S, S. Pi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa persoalan dokumen pendukung berupa SPTS ini pihaknya juga tidak mengetahui pasti, pasalnya arsip dari dokumen tersebut sudah diperiksa pihaknya namun tidak ditemukan.

Lanjut Julkarnain, bahkan dokumen tersebut dirinya juga sudah menanyakan ke Lurah-lurah sebelumnya, namun hal yang sama disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui entah ada atau tidak. Olehnya itu Julkarnain menyarankan agar dokumen ini coba ditanyakan ke pemerintah kelurahan Mangga Dua, sebab di tahun 2003 Kel. Mangga Dua Utara belum pemekaran dan masih bergabung dengan Kel. Mangga Dua.

Sementara Kepala Kelurahan Mangga Dua, Aisyah Togubu, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama, bahwa dokumen tersebut juga tidak ada, bahkan pihaknya sudah memeriksa saat warga Ling. Parton RT.14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara mendatangai dirinya guna meminta arsip dari dokumen pendukung tersebut.

Untuk mendapatkan bukti dokumen pendukung berupa SPTS ini awak media pun mendatangi BPN Kota Ternate. Namun hingga berita ini dipublis pihak BPN Ternate, belum merespon upaya konfirmasi awak media.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Iklan

error: Content is protected !!