Ternate — Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diduga bermasalah karena SHM tersebut tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/7), bahwa SHM tersebut diduga tidak memiliki dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) dari pemerintah kelurahan setempat.
Kepala Kelurahan Mangga Dua Utara, Julkarnain S, S. Pi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan bahwa persoalan dokumen pendukung berupa SPTS ini pihaknya juga tidak mengetahui pasti, pasalnya arsip dari dokumen tersebut sudah diperiksa pihaknya namun tidak ditemukan.
Lanjut Julkarnain, bahkan dokumen tersebut dirinya juga sudah menanyakan ke Lurah-lurah sebelumnya, namun hal yang sama disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui entah ada atau tidak. Olehnya itu Julkarnain menyarankan agar dokumen ini coba ditanyakan ke pemerintah kelurahan Mangga Dua, sebab di tahun 2003 Kel. Mangga Dua Utara belum pemekaran dan masih bergabung dengan Kel. Mangga Dua.
Sementara Kepala Kelurahan Mangga Dua, Aisyah Togubu, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama, bahwa dokumen tersebut juga tidak ada, bahkan pihaknya sudah memeriksa saat warga Ling. Parton RT.14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara mendatangai dirinya guna meminta arsip dari dokumen pendukung tersebut.
Untuk mendapatkan bukti dokumen pendukung berupa SPTS ini awak media pun mendatangi BPN Kota Ternate. Namun hingga berita ini dipublis pihak BPN Ternate, belum merespon upaya konfirmasi awak media.