TKA di PT Harita Group Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal Terbatas, Benarkah?

Bagikan :

TERPOPULER

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

BACA JUGA

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan Sepanjang Januari-Mei 2025

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Labuha – Tenaga Kerja Asing (TKA) milik PT. Harita Group yang beroperasi dibidang pertambangan nikel di desa Kawasi kecamatan Obi, disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Saban Ali kepada wartawan di Kantor Bupati, senin (13/06/22).

Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT Harita Group tidak memiliki dokumen Izin Tinggal terbatas.

Saban mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut saat ada kasus kematian salah satu Tenaga Kerja Asing PT. Harita, perusahaan tambang Nikel di Kawasi Kecamatan Obi. Tenaga Kerja Asing yang meninggal itu, lanjut Saban, tidak bisa dikembalikan ke Negaranya disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokFotoumen termasuk dokumen Izin Tinggal Terbatas.

“Kemarin ada laporan Kematian TKA dari dorang (PT. Harita) kita (Dukcapil) menunda pembuatan AKTA Kematiannya karena tidak memiliki Izin Tinggal Sementara (Terbatas), mereka (TKA) tidak terdaftar disini (Halsel). Dorang minta bantu ke saya, jadi saya bilang ini terkahir kali saya proses karena kalau tidak proses mayat (jenazah TKA) itu tidak bisa dibawa keluar dari Halsel,” bebernya.

Sementara itu, Humas PT. Harita Nickel, Anie Rahmi, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan whatsapp, selasa ( 14/06/22) pukul 13.24 tetapi belum dijawab hingga berita ini dipublis. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

IKLAN

TKA di PT Harita Group Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal Terbatas, Benarkah?

Labuha – Tenaga Kerja Asing (TKA) milik PT. Harita Group yang beroperasi dibidang pertambangan nikel di desa Kawasi kecamatan Obi, disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Saban Ali kepada wartawan di Kantor Bupati, senin (13/06/22).

Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT Harita Group tidak memiliki dokumen Izin Tinggal terbatas.

Saban mengaku, dirinya mengetahui hal tersebut saat ada kasus kematian salah satu Tenaga Kerja Asing PT. Harita, perusahaan tambang Nikel di Kawasi Kecamatan Obi. Tenaga Kerja Asing yang meninggal itu, lanjut Saban, tidak bisa dikembalikan ke Negaranya disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokFotoumen termasuk dokumen Izin Tinggal Terbatas.

“Kemarin ada laporan Kematian TKA dari dorang (PT. Harita) kita (Dukcapil) menunda pembuatan AKTA Kematiannya karena tidak memiliki Izin Tinggal Sementara (Terbatas), mereka (TKA) tidak terdaftar disini (Halsel). Dorang minta bantu ke saya, jadi saya bilang ini terkahir kali saya proses karena kalau tidak proses mayat (jenazah TKA) itu tidak bisa dibawa keluar dari Halsel,” bebernya.

Sementara itu, Humas PT. Harita Nickel, Anie Rahmi, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan whatsapp, selasa ( 14/06/22) pukul 13.24 tetapi belum dijawab hingga berita ini dipublis. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus...

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Iklan

error: Content is protected !!