Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, dengan tuntutan tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun anggaran 2018.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (17/5), menyampaikan bahwa indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 Negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan biroksi pemerintah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, mengungkapkan hal ini terjadi pada Pemerintah Daerah Kota Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah, maupun lembaga penegakan hukum di Kota Ternate, seperti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Ternate, dimana ini menyeret nama sejumlah pejabat daerah kota Ternate saat ini.
“Salah satunya yakni dugaan kasus Korupsi dana Hari olahraga Nasional ( Haornas ) kota Ternate 2018, melalui anggaran shering Pemerintah Pusat (Kemenpora) senilai 2,5 Miliar rupiah, dan APBD Kota Ternate senilai 2,8 Miliar rupiah yang hingga sejauh ini belum ada progres penyelesaian oleh lembaga penegak hukum yang ada di kota Ternate,” bebernya
Kasus dugaan korupsi dana Haornas tahun 2018 ini pun, kata Bung Tono, di diduga kuat menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate, termasuk mantan orang nomor tiga di kota Ternate yang saat itu sebagai ketua tim Anggara pemerintah daerah (TAPD).
Selain itu dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018, senilai kurang lebih 25 Miliar rupiah yang di duga amburadul pengelolaannya, hingga dilaporkan ke lembaga penegakan hukum namun sampai sejauh ini belum ada titik terang terkait status hukumnya.
Sambung Bung Tono, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021, atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan serta undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Olehnya itu DPD GPM Maluku Utara mendesak, kepada Kejari Ternate dan Kejati Malut, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini masih tersendat,” ujarnya
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh DPD GPM pada saat aksi berlangsung;
- mendesak kepada kejaksaan negeri kota Ternate Segera melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua tim angaran pemerintah daerah (TPAD) kota Ternate yang saat ini sebagai orang no satu di kota Ternate untuk di minta keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus ini.dan mempertanyak progres penanganan kasus ini.
- desak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera tuntaskan kasus Perusda kota Ternate dan mempertanyakan progres penanganan kasus ini.
- mendesak KPK Telusuri Pembelian eks kediaman gubernur Malut yang di duga bermasala.yang lakukan oleh oknum kepala dinas.