DPD GPM Malut Gelar Aksi Tuntut Kejari Ternate Segera Usut Tuntas Kasus Tipikor

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, dengan tuntutan tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun anggaran 2018.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (17/5), menyampaikan bahwa indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 Negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan biroksi pemerintah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, mengungkapkan hal ini terjadi pada Pemerintah Daerah Kota Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah, maupun lembaga penegakan hukum di Kota Ternate, seperti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Ternate, dimana ini menyeret nama sejumlah pejabat daerah kota Ternate saat ini.

“Salah satunya yakni dugaan kasus Korupsi dana Hari olahraga Nasional ( Haornas ) kota Ternate 2018, melalui anggaran shering Pemerintah Pusat (Kemenpora) senilai 2,5 Miliar rupiah, dan APBD Kota Ternate senilai 2,8 Miliar rupiah yang hingga sejauh ini belum ada progres penyelesaian oleh lembaga penegak hukum yang ada di kota Ternate,” bebernya

Kasus dugaan korupsi dana Haornas tahun 2018 ini pun, kata Bung Tono, di diduga kuat menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate, termasuk mantan orang nomor tiga di kota Ternate yang saat itu sebagai ketua tim Anggara pemerintah daerah (TAPD).

Selain itu dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018, senilai kurang lebih 25 Miliar rupiah yang di duga amburadul pengelolaannya, hingga dilaporkan ke lembaga penegakan hukum namun sampai sejauh ini belum ada titik terang terkait status hukumnya.

Sambung Bung Tono, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021, atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan serta undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Olehnya itu DPD GPM Maluku Utara mendesak, kepada Kejari Ternate dan Kejati Malut, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini masih tersendat,” ujarnya

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh DPD GPM pada saat aksi berlangsung;

  1. mendesak kepada kejaksaan negeri kota Ternate Segera melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua tim angaran pemerintah daerah (TPAD) kota Ternate yang saat ini sebagai orang no satu di kota Ternate untuk di minta keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus ini.dan mempertanyak progres penanganan kasus ini.
  2. desak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera tuntaskan kasus Perusda kota Ternate dan mempertanyakan progres penanganan kasus ini.
  3. mendesak KPK Telusuri Pembelian eks kediaman gubernur Malut yang di duga bermasala.yang lakukan oleh oknum kepala dinas.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

IKLAN

DPD GPM Malut Gelar Aksi Tuntut Kejari Ternate Segera Usut Tuntas Kasus Tipikor

Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, dengan tuntutan tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun anggaran 2018.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (17/5), menyampaikan bahwa indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 Negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan biroksi pemerintah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, mengungkapkan hal ini terjadi pada Pemerintah Daerah Kota Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah, maupun lembaga penegakan hukum di Kota Ternate, seperti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Ternate, dimana ini menyeret nama sejumlah pejabat daerah kota Ternate saat ini.

“Salah satunya yakni dugaan kasus Korupsi dana Hari olahraga Nasional ( Haornas ) kota Ternate 2018, melalui anggaran shering Pemerintah Pusat (Kemenpora) senilai 2,5 Miliar rupiah, dan APBD Kota Ternate senilai 2,8 Miliar rupiah yang hingga sejauh ini belum ada progres penyelesaian oleh lembaga penegak hukum yang ada di kota Ternate,” bebernya

Kasus dugaan korupsi dana Haornas tahun 2018 ini pun, kata Bung Tono, di diduga kuat menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate, termasuk mantan orang nomor tiga di kota Ternate yang saat itu sebagai ketua tim Anggara pemerintah daerah (TAPD).

Selain itu dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018, senilai kurang lebih 25 Miliar rupiah yang di duga amburadul pengelolaannya, hingga dilaporkan ke lembaga penegakan hukum namun sampai sejauh ini belum ada titik terang terkait status hukumnya.

Sambung Bung Tono, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021, atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan serta undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Olehnya itu DPD GPM Maluku Utara mendesak, kepada Kejari Ternate dan Kejati Malut, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini masih tersendat,” ujarnya

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh DPD GPM pada saat aksi berlangsung;

  1. mendesak kepada kejaksaan negeri kota Ternate Segera melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua tim angaran pemerintah daerah (TPAD) kota Ternate yang saat ini sebagai orang no satu di kota Ternate untuk di minta keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus ini.dan mempertanyak progres penanganan kasus ini.
  2. desak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera tuntaskan kasus Perusda kota Ternate dan mempertanyakan progres penanganan kasus ini.
  3. mendesak KPK Telusuri Pembelian eks kediaman gubernur Malut yang di duga bermasala.yang lakukan oleh oknum kepala dinas.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests