Harga Mita di Kayoa Melambung, Ini Penjelasan Kabid Perdagangan Halsel

Bagikan :

TERPOPULER

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

BACA JUGA

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap Lakukan Pemotongan DAM

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Halsel — Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021 atas perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), maka minyak tanah (Kerosene) merupakan kategori jenis BBM tertentu, yang di subsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan Perpres tersebut maka, Minyak Tanah (Mita) telah ditentukan harga jual eceran oleh pemerintah yakni Rp. 3.500 per liternya, sehingga pelaku usaha dalam hal ini pangkalan minyak tanah yang mendapatkan ijin dari pemerintah untuk melayani kebutuhan rumah tangga, dilarang keras melakukan pendistribusian BBM jenis Mita diluar harga yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Namun hal ini tidak terjadi di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pasalnya sejumlah pangkalan Mita di Desa Guruapin dan Desa Bajo, Kec. Kayoa, membandrol harga BBM bersubsidi jenis Mita mulai dari Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liternya.

Sejumlah pemilik pangkalan Mita saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 26 April 2022 kemarin, mengakui bahwa pihaknya mendistribusi BBM bersubsidi jenis Mita, dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liter kepada warga masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut mereka, harga eceran ini dibandrol pihaknya dengan harga demikian, sebab agen Mita membandrol harga kepada mereka sebesar Rp. 4.250 per liternya, sehingga mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000, untuk memperoleh keuntungan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Halsel, Nurdin, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, membenarkan bahwa harga eceran BBM jenis Mita pada pangkalan di Kab. Halsel, khusunya diluar Kota Bacan memang harganya demikian, karena pihak agen juga membandrol harga diatas dari harga subsidi.

Menurut Nurdin, terkait dengan hal tersebut pihaknya juga sudah melakukan peninjauan di lapangan, dan telah memperoleh informasi bahwa BBM jenis Mita ini dijual diatas harga karena anggaran operasionalnya terlalu besar.

“Sehingga jika mereka menjual dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah maka tidak ada keuntungan diperoleh,” terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah membuat juknis untuk harga BBM bersubsidi sebagai rujukan, namun hingga saat ini juknis yang dibuat tersebut belum dibahas di DPRD Halsel.

“Padahal juknis ini sudah cukup lama dibuat namun hingga hari ini Komisi II DPRD Halsel, belum ada tanggapan terkait dengan juknis yang dibuat oleh pihaknya tersebut,” ungkapnya

Nurdin berharap agar komisi II DPRD Halsel secepatnya menanggapi juknis yang telah dibuat pihaknya, sehingga persoalan harga BBM bersubsidi jenis Mita ini dapat memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada polemik ditengah-tengah masyarakat.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

REKOMENDASI

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate dari Fraksi PAN Beri Solusi

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Masa Depan Itu Bernama Pulau-Pulau Kecil

Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam forum konsultasi publik rancangan RPJMD 2025–2029 patut dicatat sebagai titik balik penting dalam sejarah pembangunan daerah kepulauan...

Rutin Gelar Razia, Polsek Ternate Selatan Kembali Razia 80 Kantong Miras

Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ternate Selatan, Maluku Utara kembali razia 80 kantong Minuman Keras jenis Captikus di area pelabuhan fery ternate. Razia yang...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate, Sebut Kadis PUPR Sudah Minta Maaf

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan...

Halsel - Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi membuka SAPA Kawasi 2025 (Semarak Pasar Rakyat Kawasi), sekaligus...

Menunggu Respon Menag, Kemenag Ternate Siap...

Ternate - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menunggu arahan dari Menteri Agama terkait dengan pemotongan DAM di dalam negeri. Sebelumnya, Kemenag Kota Ternate telah melakukan...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

IKLAN

Harga Mita di Kayoa Melambung, Ini Penjelasan Kabid Perdagangan Halsel

Halsel — Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021 atas perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), maka minyak tanah (Kerosene) merupakan kategori jenis BBM tertentu, yang di subsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan Perpres tersebut maka, Minyak Tanah (Mita) telah ditentukan harga jual eceran oleh pemerintah yakni Rp. 3.500 per liternya, sehingga pelaku usaha dalam hal ini pangkalan minyak tanah yang mendapatkan ijin dari pemerintah untuk melayani kebutuhan rumah tangga, dilarang keras melakukan pendistribusian BBM jenis Mita diluar harga yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Namun hal ini tidak terjadi di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pasalnya sejumlah pangkalan Mita di Desa Guruapin dan Desa Bajo, Kec. Kayoa, membandrol harga BBM bersubsidi jenis Mita mulai dari Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liternya.

Sejumlah pemilik pangkalan Mita saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 26 April 2022 kemarin, mengakui bahwa pihaknya mendistribusi BBM bersubsidi jenis Mita, dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liter kepada warga masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut mereka, harga eceran ini dibandrol pihaknya dengan harga demikian, sebab agen Mita membandrol harga kepada mereka sebesar Rp. 4.250 per liternya, sehingga mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000, untuk memperoleh keuntungan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Halsel, Nurdin, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, membenarkan bahwa harga eceran BBM jenis Mita pada pangkalan di Kab. Halsel, khusunya diluar Kota Bacan memang harganya demikian, karena pihak agen juga membandrol harga diatas dari harga subsidi.

Menurut Nurdin, terkait dengan hal tersebut pihaknya juga sudah melakukan peninjauan di lapangan, dan telah memperoleh informasi bahwa BBM jenis Mita ini dijual diatas harga karena anggaran operasionalnya terlalu besar.

“Sehingga jika mereka menjual dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah maka tidak ada keuntungan diperoleh,” terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah membuat juknis untuk harga BBM bersubsidi sebagai rujukan, namun hingga saat ini juknis yang dibuat tersebut belum dibahas di DPRD Halsel.

“Padahal juknis ini sudah cukup lama dibuat namun hingga hari ini Komisi II DPRD Halsel, belum ada tanggapan terkait dengan juknis yang dibuat oleh pihaknya tersebut,” ungkapnya

Nurdin berharap agar komisi II DPRD Halsel secepatnya menanggapi juknis yang telah dibuat pihaknya, sehingga persoalan harga BBM bersubsidi jenis Mita ini dapat memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada polemik ditengah-tengah masyarakat.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa & “Mafato” yang Retak

Wacana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Makayoa Kepulauan mengemuka sebagai jalan strategis memutus kesenjangan dan mempercepat pembangunan kawasan gugus pulau di bagian barat Halmahera...

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan...

Ternate - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Anggota DPRD Komisi III Kota Ternate,...

Ternate - Akhirnya perseteruan antara Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, dan Komisi III DPRD...

Iklan

error: Content is protected !!