Ternate — Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) selalu saja menjadi problem yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (Pempus) hingga Pemerintah Daerah (Pemda), meski sudah melalui berbagai upaya baik dari sangsi sosial berupa pembinaan mental, hingga jeratan hukum pun dilakukan oleh pihak terkait.
Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya para cukong atau bandar narkoba, yang ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, hingga dijatuhi vonis berupa hukuman kurungan badan dengan jangka waktu bertahun-tahun. Namun hal ini tidak membuat jera para cukong atau bandar narkoba, bahkan sudah berada dalam jeruji besi pun masih tetap menjalankan bisnis haram tersebut.
Diketahui bisnis narkoba yang sering kali terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP), pelakunya selalu saja orang-orang yang sama yang ditahan karena kasus narkoba itu sendiri, seperti yang terjadi pada beberapa waktu yang lulu di Lapas Kelas II A Ternate.
Terkait dengan persolan ini, Karutan Kelas II B Ternate, Sujatmiko, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (21/3), menyampaikan bahwa kasus beredarnya narkoba di Rutan maupun Lapas ini, memang seringkali terjadi namun bukan berarti ini ada unsur kesengajaan dari pihaknya dalam melakukan penjagaan maupun pengawasan kepada warga binaan.
Lanjut Sujatmiko, segala bentuk upaya sudah dilakukan pihaknya dalam memperketat penjagaan, namun yang namanya manusia pasti tidak lepas dari kelalaian dan kekhilafan, sehingga masih saja terdapat kecolongan dan barang haram tersebutpun lolos dimasukkan dalam Rutan maupun Lapas.
Dikatakan barang haram atau Narkoba ini ditemukan dalam wilayah rutan maupun Lapas, melalui beberapa trik hingga lolos masuk kedalam antara lain, yakni melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket atau bisanya transaksi melalui pagar pembatas, dengan cara melemparkan narkoba tersebut dari luar pagar kedalam pagar,” ungkapnya.
Ia mengaku kasus seperti ini pun kurang lebih tiga kalai terjadi dengan menggunakan dua trik tersebut, yakni di tahun 2020 dua kali terjadi transaksi dengan cara melemparkan narkoba dari luar pagar ke dalam pagar, dan pada tahun 2021 satu kali ditemukan dengan modus melalui paket pengiriman, namun ketiga kasus ini dapat digagalkan oleh petugas rutan yang bertugas pada saat itu.
Meski begitu kata Sujatmiko, pada saat kasus tersebut ditemukan pihaknya langsung menyerahkan pelaku pada pihak yang berwajib untuk diperiksa, dan petugas yang bertugas pada saat itu pun ikut diperiksa namun Alhamdulillah tiga kali kejadian, petugas yang bertugas pada saat itu tidak terlibat praktik pengedaran narkoba di rutan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Sujatmiko menambahkan bahwa selaku Kepal Rutan, dirinya selalu mengingatkan kepada petugas jaga maupun seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti membantu para cukong atau bandar narkoba untuk meloloskan barang haram tersebut ke dalam rutan, dikarenakan sangsinya cukup berat yakni pemecatan dan serta diproses sesuai hukum, karena ikut membantu melakukan tindak kejahatan berupa pengedaran narkoba dalam wilayah rutan.
Harapannya agar kedepan kasus seperti ini jangan lagi terjadi dalam wilayah Rutan maupun Lapas, olehnya itu pihaknya akan tetap berupaya untuk meningkatkan dan mengetatkan penjagaan baik di pintu masuk maupun dalam areal Rutan ini,” tutupnya.