Free Porn
xbporn

Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia...

KOMPAS.com – Klasemen peringkat ketiga terbaik Piala Asia 2023 menempatkan timnas Indonesia di posisi kedua di bawah Bahrain. Bahrain masih bercokol di urutan pertama klasemen...

IKLAN

Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!