Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

BACA JUGA

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

SAAT INI

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan,...

BERITA UTAMA

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial,...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan nikel terintegrasi berkelanjutan, mendapat penghargaan The Best Corporate Social Responsibility Award...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

REKOMENDASI

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama 6 Bulan

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan Puluhan Kantong Miras di KMP Ferry Tuna

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Danpos Pelabuhan Ferry Ternate Berhasil Amankan...

Ternate - Polsek Kota Ternate Selatan terus melakukan kegiatan razia Minuman Keras (Miras) dengan sasaran di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan. Dalam kegiatan rutin razia yang dilakukan, tepatnya...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate...

Ternate - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu...

Iklan

error: Content is protected !!