Free Porn
xbporn

Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Soal Tumpang Tindih IUP, Statement Sekprov Malut Ditanggapi Ketua DPC Peradi Kota Ternate

Ternate — Statement Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir, terkait dengan tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, M. Konoras, SH. MH.

Diketahui Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, melalui beberapa media online maupun cetak, menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa dan akan ada mekanismenya. Statement ini langsung dengan tegas ditanggapi oleh Ketua DPC Peradi Kota Ternate.

M. Konoras, SH. MH, Ketua Peradi Kota Ternate, kepada media ini, Sabtu (12/2), menyampaikan bahwa statement yang disampaikan Sekprov Malut ini, akan berdampak pada kewibawaan Gubernur sebagai penanggungjawab di daerah, terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang di daerah dan bisa saja terjadi konflik yang justru merugikan Pemerintah Daerah serta rakyatnya sendiri.

Menurut Ko Ama sapaan akrab M. Konoras, bahwa UU tidak membolehkan IUP itu salaing tumpang tindih, karena tidak mungkin satu lokasi pertambangan memiliki dua ijin, hal ini akan berakibat pada adanya kerusakan lingkungan dan sulit dimintai pertanggungjawaban pidana, karena saling lempar tanggungjawab.

Ia mengatakan, pasca berlakunya UU Minerba, maka semua ijin – ijin pertambangan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan ijin tersebut.

“Sehingga Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah hanya diberikan hak untuk merekomendasi ke Menteri, guna mendapatkan ijin setelah badan hukum Perusahan memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat administrasi, syarat tehnis, syarat lingkungan dan syarat finansial, serta syarat – syarat lainnya,” ujar Ko Ama.

Jika dilihat dari aspek hukum lanjut Ko Ama, ketika kewenangan memberikan IUP itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah pusat, maka ijin – ijin sebelumnya telah menjadi gugur dan atau harus direview kembali, hal ini dilakukan guna mendapatkan ijin baru berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah pusat.

“Jadi menurut saya pernyataan Sekprov Malut, terakit dengan tumpang tindih IUP merupakan hal biasa, maka ini ada masalah besar yang patut dicurigai. Karena makna tumpang tindih itu sendiri adalah merupakan masalah besar yang harus diselesaikan, bukan seenaknya mengatakan itu tidak ada masalah,” tegas Ko Ama yang juga salah satu praktis Hukum ini.

Ko Ama juga berharap Gubernur wajib menertibkan ijin – ijin yang saling tumpang tindih tersebut, karena bisa saja ada indikasi terkait suap menyuap dalam mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Selain itu ia juga meminta kepada Sekprov Malut sebagai pejabat publik, agar tidak mengeluarkan statement diluar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang menimbulkan gejolak pemikiran di tengah-tengah masyarakat.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Iklan

error: Content is protected !!