Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Bagikan :

TERPOPULER

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

BACA JUGA

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Polres Ternate Gelar Deklarasi Sekolah Pelopor...

Ternate - Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate,...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

IKLAN

Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Makayoa Kepulauan: Menimbang Ulang Kegagalan DOB

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah merilis hasil evaluasi yang mengejutkan, hanya 22 persen dari daerah otonomi baru (DOB) yang dianggap berhasil sejak...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas...

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Iklan

error: Content is protected !!