Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Terkait Dugaan Perubahan APBD, Tim TAPD Pemda Sula Kembali ‘Mangkir’ dari Panggilan DPRD

Sanana — Terkait dugaan Perubahan APBD yang dilakukan Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang tanpa diketahui DPRD Sula, masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemda Kepsul ‘mangkir’ ketika dua kali dilakukan pemanggilan.

Tercatat Badan Anggaran DPRD Sula sudah dua kali melakukan pemangilan, yakni pada Jumat (4/2) dan Senin (7/2), namun pihak TAPD Pemda Kepsul belum juga menampakkan batang hidungnya di Komplek Perkantoran DPRD, di Bukit Harapan Desa Pohea-Kec. Sanana Utara.

Kepada media ini, Dade Sapsuha Anggota Banggar DPRD Sula mengatakan jika pihak TPAD Pemda Kepsul beralasan jika anggotanya sebagian masih berada diluar daerah dan juga ada yang kesehatannya terganggu.

”Informasi dari mereka, bahwa Sekda masih diluar daerah, Kabag Hukum juga demikian, sementara menurut info mereka juga, bahwa Kaban Keuangan sedang sakit, dan mereka meminta untuk dijadwalkan kembali”, ungkap Dade Sapsuha, Selasa (8/2).

Praktisi Hukum di Sula, Amirudin Yakseb, SH.,MH mengomentari, bahwa Dokumen APBD yang diusulkan oleh Bupati telah dibahas dan disetujui DPRD melalui sidang paripurna untuk diperda-kan, jika kemudian dirubah dan perubahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bersifat materil maka sudah barang tentu Bupati telah melanggar kesepakatan dengan DPRD, dalam hal ini melanggar Perda yang dimaksud.

”Secepatnya DPRD memanggil pihak Pemda (TAPD), untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas dugaan perubahan dokumen tersebut, hal ini demi menjaga harmonisasi dan kemitraan antara DPRD dan Pemda Sula”, kata Amirudin.

Sementara itu sumber lain yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika seharusnya Banggar DPRD sudah menerima hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terkait APBD 2022 berupa bundel Dokumen Evaluasi dari Tim TAPD Pemda Kepsul.

“Jadi pasca di paripurnakan dan menjadi perda, dokumen APBD tersebut kan dibawa ke Provinsi, kemudian dikoreksi oleh pihak provinsi, hasil koreksi pihak provinsi itu harusnya Tim Banggar mengetahui melalui satu bundel Dokumen Evaluasi dari TAPD, ”, pungkas sumber tadi.

Menurut dia, jika seperti ini, DPRD seperti dikangkangi, karena hanya dijadikan alat untuk membahas dan menyetujui usulan APBD 2022, yang kemudian diperda-kan, selanjutnya ketika ada evaluasi dari pihak Provinsi, DPRD tidak mengetahui.

Sumber tadi juga menduga jika ketidakhadiran Tim TAPD Pemda Kepsul karena belum membuat Bundel Evaluasi yang bersumber dari Koreksi Provinsi atas usulan APBD 2022.

”Jika demikian, tanpa diberitahu hasil evaluasi dari provinsi, kemudian ada dugaan perubahan APBD 2022, maka Pemda bukan hanya melanggar Perda, tapi juga menabrak PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi segera mungkin Banggar DPRD Sula meminta Dokumen Evaluasi hasil koreksi pihak Provinsi ke TAPD Pemda Sula”, tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests