Ternate — Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menargetkan pada tahun 2022 ini, 1.200 bidang tanah akan tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sasarannya adalah 10 Kelurahan di dua Kecamatan dalam wilayah Kota Ternate.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan saat di konfirmasi, Rabu (12/1), menyampaikan, target dari program PTSL pada tahun 2022 sebanyak 1.200 bidang tanah, meliputi 2 Kecamatan di antaranya, Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan Kota Ternate Utara.
Untuk kecamatan pulau Hiri, kata Rio, meliputi 6 kelurahan yakni, Kelurahan Dorari Isa, Kelurahan Faudu Kelurahan Mado, Kelurahan Tafraka, Kelurahan Togolobe, dan Kelurahan Tomajiko. Sementara kecamatan kota Ternate Utara, meliputi 4 kelurahan yakni, Kelurahan Tabam, Kelurahan Tafure, Kelurahan Tubo dan Kelurahan Soa.
“Jadi total keseluruhan dalam menjalankan Program PTSL tahun 2022 ini sebanyak 10 kelurahan dari dua kecamatan,” ucapnya.
Rio berharap kepada masyarakat kota Ternate yang tanahnya belum tersertifikasi dapat menghubungi pihak kantor khususnya sesuai dengan target kecamatan dan keluruhan ada pada tahun 2022 ini.
“Masalah kuota per kelurahan tidak bisa ditentukan, mengingat konsep PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap, jadi ketika selesai terukur/terdaftar pada 1 kelurahan barulah bisa pindah ke kelurahan yang lainnya,” jelas Rio.