Ternate — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan kasus perselingkuhan, yang melibatkan Kepala Kelurahan Maliaro dan salah satu Pegawai Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, S. STP, saat diwawancarai sejumlah awak media dilobi kantor Walikota Ternate, Selasa (4/1) menyampaikan bahwa dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN dijajaran Pemkot Ternate ini, untuk sementara masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihaknya.
Lanjut Samin, langkah awal yang diambil pihaknya yakni menonaktifkan Kepala Kelurahan Maliaro dari jabatannya selaku Lurah, guna mempermudah yang bersangkutan untuk menghadapi tahapan pemeriksaan.
“Untuk menjamin agar pelayanan masyarakat Kelurahan Maliaro tetap berjalan lancar, maka kami telah menyiapkan Pelaksana Harian (PLH), yang ditunjuk langsung oleh Camat Kecamatan Ternate Tengah,” terangnya.
Samin mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Lurah Maliaro dan istri dari pegawai PDAM Kota Ternate, dan rencana Rabu besok pihaknya akan memanggil salah satu pegawai PDAM, yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan sebagaimana yang beredar di Media Sosial (Medsos).
Lebih lanjut Samin, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan yakni Lurah Maliaro, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tentang disiplin PNS.
“Jika terbukti melakukan perselingkuhan namun jika tidak terbukti maka yang bersangkutan, akan dikembalikan posisi sebagai lurah dilakukan pemulihan nama baiknya,” tegas Samin.
Sementara, menurut Samin, yang bersangkutan dari pihak laki-laki akan hanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus perselingkuhan yang beredar di medsos tersebut, karena yang bersangkutan adalah pegawai BUMD, sehingga secara etika norma tidak ada kaitannya dengan pemerintah Kota Ternate, namun akan dikembalikan ke pihak PDAM Ternate untuk diproses sesuai dengan peraturan dan atau etika norma berlaku di PDAM itu sendiri.