SPBU Kompak-Wainib Kembali Berulah, Disperindagkop dan UKM Sula Ambil Langkah

0
750
Ilustrasi Surat Peringatan Disperindagkop&UKM Pemda Kepsul kepada SPBU Kompak-Wainib milik CV. Sumayyah Nur Meccah.

Sanana — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Kompak di Desa Wainib-Kec. Sulabesi Selatan, Kab. Kepulauan Sula (Kepsul)-Maluku Utara, milik CV. Sumayyah Nur Meccah kembali berulah. Pasalnya Lokasi SPBU Kompak yang terang-terangan sudah dilarang untuk berjualan BBM oleh Dinas Teknis Perindagkop dan UKM-Pemda Sula, akan tetapi malah dilanggar. Kedapatan pada tanggal 8/12/2021 terlihat SPBU Kompak kembali berjualan, dengan dalih yang sama sebagai pengecer BBM Jenis Pertamax.

Hal ini sontak membuat Disperindagkop dan UKM seperti ’kebakaran jenggot’.
Ketika dikonfirmasi, Dinas Teknis yang sudah turun lapangan pada 25/11/2021 untuk melarang SPBU Kompak beroperasi berdasarkan Pembatalan Rekomendasi bernomor 048/109/KS/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, mengatakan.

”Kami sudah melayangkan surat teguran berupa peringatan, kepada SPBU Kompak Wainib, untuk segera menghentikan aktifitasnya”, ujar Djena Tidore dari Disperindagkop dan UKM yang mewakili Pemda Kepulauan Sula.

Disinyalir Surat Teguran ini bisa menjadi langkah awal yang berupa peringatan, bisa saja Pemda Sula akan mengambil langkah tegas jika CV. Sumayyah Nur Meccah mengabaikan himbauan Pemerintah Daerah dan terus berjualan BBM tanpa Rekomendasi dari Pemda Sula dan izin untuk Operasi SPBU.

Sementara itu, Rahmat yang merupakan Dir. CV. Sumayyah Nur Meccah ketika coba dihubungi media ini ke ponsel pribadi beliau +62 821-8889-XXXX tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini diterbitkan.