Sebut Siap Hadapi Gugatan Kades ke PTUN, Bupati: Kita Sangat Siap

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Labuha – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), siap menghadapi gugatan sejumah Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN), yang direncanakan pada bulan Januari 2022.

Hal itu disampaikan dlam konfrensi pers dengan sejumlah Media Online maupun Cetak diruang rapat kantor Bupati Halsel, Senin (06/12/21) sore.Hadir dalam Konfrensi pers itu, Bupati Halsel, Usman Sidik, Kepala Sekretaris DPMD, Faris Mdan, Kepala Inspektorat, Saiful Turuy, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin dan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan MUhammd Yunus Nazar,M.Si.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan bahwa Pemda Halsel sudah sangat siap mengahadapi gugatan sejumlah kades yang menempuh jalur hukum ke PTUN di Ambon, Januari 2022 nanti.

“Kami (Pemda) sudah sangat siap menghadapi gugatan Kades-Kades itu di PTUN nanti, bahkan bila perlu jangan Januari tapi bulan ini (Desember) atau sekarang pun kami saangat siap,” Tutur Usman Sidik.

Usman yang Akrab disapa Obama ini mengaku, Pemberhentian sementara sementara sejumlah Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sangat tepat. Langkah ini diambil, tambahnya, untuk mencegah perbuatan hukum yang sama akan dilakukan kembali oleh Kades yang bersangkutan dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Saya mengambil langkah mencopot (memberhentikan sementara) Kades itu dengan berbagai masukkan dan pertimbangan, ada kita punya staf khusus bidang hukum, ada Kabag Hukum yang memberikan pertimbangan,” ungkap Obama.

Obama menjelaskan, Sejumlah kades yang diberhentikan sementara karena diketahui melakukan praktik penyalahgunaan DD dan ADD sebagaimana hasil audit Inspektorat yang sudah bersifat Final. bahkan, Lanjut Obama, ada yang sudah mengakuinya lewat penandatanganan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).

“Berdasarkan Hasil audit Inspektorat yang bersifat final tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dan bahkan ada Kades yang sudah menandatangani SKTJM, hanya dua desa yang belum menandatangani yaitu Kades marabose dan Laluin,” terang Obama.

Politisi PKB ini menegaskan, Hasil Audit Inspektorat atas ke 15 Kades yang diberhentikan sementara akan dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan, imbuhnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum biar ada efek jera.

“Kita akan bawa 15 Kades ini ke Penegak hukum dlam waktu dekat, bahkan kita sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel, dan satu Desa yaitu laluin sudah mulai ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan ke pemeriksaan awal,”ujarnya.

Meski begitu, Ia bilang, bagi Kades (15 Kades) yang kemudian akan mengembalikan uang negara berdasarkan nominal temuan didalam LHP Inspektorat akan dikembalikan jabatannya sebagai Kades.

“kalau mereka mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka saya kembalikan mereka ke jabatannya, karena semua ini kita lakukan untuk menyelamatkan uang negara dari perilaku korupsi,”tandasnya.

Mengenai penyelamatan uang negara, katanya, Pemda Halsel telh berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari penyalahgunaan DD dan ADD sebesar Rp.2.275.268.769,00.

sejalan dengan itu, Staf khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin membenarkan bahwa, 4 Kades yang telah dilaporkan ke Kejari Halsel yakni Kades Koititi, Laluin, Kades sali Kecil dan Kades marabose.

Untuk diketahui, melalui pemberitaan beberapa media Online sebelumnya, diketahui sejumlah kades akan menempuh Jalur hukum, lewat PTUN , Januari 2022. Menurut pemberitaan itu juga. Gugatan tersebut dilakukan karena menganggap langkah bupati memberhentikan mereka dari Jabatan Kades menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. (fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Sebut Siap Hadapi Gugatan Kades ke PTUN, Bupati: Kita Sangat Siap

Labuha – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), siap menghadapi gugatan sejumah Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN), yang direncanakan pada bulan Januari 2022.

Hal itu disampaikan dlam konfrensi pers dengan sejumlah Media Online maupun Cetak diruang rapat kantor Bupati Halsel, Senin (06/12/21) sore.Hadir dalam Konfrensi pers itu, Bupati Halsel, Usman Sidik, Kepala Sekretaris DPMD, Faris Mdan, Kepala Inspektorat, Saiful Turuy, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin dan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan MUhammd Yunus Nazar,M.Si.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan bahwa Pemda Halsel sudah sangat siap mengahadapi gugatan sejumlah kades yang menempuh jalur hukum ke PTUN di Ambon, Januari 2022 nanti.

“Kami (Pemda) sudah sangat siap menghadapi gugatan Kades-Kades itu di PTUN nanti, bahkan bila perlu jangan Januari tapi bulan ini (Desember) atau sekarang pun kami saangat siap,” Tutur Usman Sidik.

Usman yang Akrab disapa Obama ini mengaku, Pemberhentian sementara sementara sejumlah Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sangat tepat. Langkah ini diambil, tambahnya, untuk mencegah perbuatan hukum yang sama akan dilakukan kembali oleh Kades yang bersangkutan dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Saya mengambil langkah mencopot (memberhentikan sementara) Kades itu dengan berbagai masukkan dan pertimbangan, ada kita punya staf khusus bidang hukum, ada Kabag Hukum yang memberikan pertimbangan,” ungkap Obama.

Obama menjelaskan, Sejumlah kades yang diberhentikan sementara karena diketahui melakukan praktik penyalahgunaan DD dan ADD sebagaimana hasil audit Inspektorat yang sudah bersifat Final. bahkan, Lanjut Obama, ada yang sudah mengakuinya lewat penandatanganan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).

“Berdasarkan Hasil audit Inspektorat yang bersifat final tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dan bahkan ada Kades yang sudah menandatangani SKTJM, hanya dua desa yang belum menandatangani yaitu Kades marabose dan Laluin,” terang Obama.

Politisi PKB ini menegaskan, Hasil Audit Inspektorat atas ke 15 Kades yang diberhentikan sementara akan dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan, imbuhnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum biar ada efek jera.

“Kita akan bawa 15 Kades ini ke Penegak hukum dlam waktu dekat, bahkan kita sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel, dan satu Desa yaitu laluin sudah mulai ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan ke pemeriksaan awal,”ujarnya.

Meski begitu, Ia bilang, bagi Kades (15 Kades) yang kemudian akan mengembalikan uang negara berdasarkan nominal temuan didalam LHP Inspektorat akan dikembalikan jabatannya sebagai Kades.

“kalau mereka mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka saya kembalikan mereka ke jabatannya, karena semua ini kita lakukan untuk menyelamatkan uang negara dari perilaku korupsi,”tandasnya.

Mengenai penyelamatan uang negara, katanya, Pemda Halsel telh berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari penyalahgunaan DD dan ADD sebesar Rp.2.275.268.769,00.

sejalan dengan itu, Staf khusus Bupati Bidang Hukum, Rahim Yasin membenarkan bahwa, 4 Kades yang telah dilaporkan ke Kejari Halsel yakni Kades Koititi, Laluin, Kades sali Kecil dan Kades marabose.

Untuk diketahui, melalui pemberitaan beberapa media Online sebelumnya, diketahui sejumlah kades akan menempuh Jalur hukum, lewat PTUN , Januari 2022. Menurut pemberitaan itu juga. Gugatan tersebut dilakukan karena menganggap langkah bupati memberhentikan mereka dari Jabatan Kades menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. (fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests