Disnakertrans Malut Pastikan Belum Ada PHK Besar-besaran

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Sofifi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara memastikan hingga saat ini belum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Dr. Marwan Polisir, mengatakan isu PHK besar-besaran yang beredar berkaitan dengan kondisi industri dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya, kondisi tersebut sejauh ini masih terkendali.

“Memang ada isu PHK besar-besaran di Maluku Utara. Ini soal RKAB, tapi sampai sejauh ini kan tidak ada,” kata Marwan, ketika diwawancarai media ini, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Disnakertrans, jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK pada 2025 mencapai sekitar 5.540 orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 17.000 orang.

Menurut Marwan, sebagian besar kasus yang tercatat sebagai PHK bukan disebabkan oleh pemecatan sepihak oleh perusahaan. Melainkan karena masa kontrak kerja berakhir, pekerja mengundurkan diri atas keinginan sendiri, mengalami sakit, maupun faktor lainnya.

“Kalau dilihat dari PHK yang dimaksudkan dalam hal pemecatan sepihak, sejauh ini masih terkendali,” ujarnya.

Marwan menegaskan, Disnakertrans Maluku Utara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mengantisipasi potensi PHK. Pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan bahwa PHK itu jalan terakhir yang dipilih. Selama jalannya masih bagus dan tidak ada masalah, kita harus menghindari PHK,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kasus pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja dari PHK sepihak menjadi salah satu tanggung jawab Disnakertrans.

“Yang kita perketat di sini jangan sampai berhenti lantaran pemecatan sepihak. Itu yang akan menjadi tanggung jawab penuh dari Disnakertrans,” tegasnya.

Marwan menambahkan, Disnakertrans akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi PHK dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama perusahaan-perusahaan di Maluku Utara.

“Saya akan terus memitigasi semua potensi terjadi PHK. Intinya kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Disnakertrans Malut Pastikan Belum Ada PHK Besar-besaran

Sofifi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara memastikan hingga saat ini belum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Dr. Marwan Polisir, mengatakan isu PHK besar-besaran yang beredar berkaitan dengan kondisi industri dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, berdasarkan pemantauan pihaknya, kondisi tersebut sejauh ini masih terkendali.

“Memang ada isu PHK besar-besaran di Maluku Utara. Ini soal RKAB, tapi sampai sejauh ini kan tidak ada,” kata Marwan, ketika diwawancarai media ini, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Disnakertrans, jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK pada 2025 mencapai sekitar 5.540 orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 17.000 orang.

Menurut Marwan, sebagian besar kasus yang tercatat sebagai PHK bukan disebabkan oleh pemecatan sepihak oleh perusahaan. Melainkan karena masa kontrak kerja berakhir, pekerja mengundurkan diri atas keinginan sendiri, mengalami sakit, maupun faktor lainnya.

“Kalau dilihat dari PHK yang dimaksudkan dalam hal pemecatan sepihak, sejauh ini masih terkendali,” ujarnya.

Marwan menegaskan, Disnakertrans Maluku Utara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mengantisipasi potensi PHK. Pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan bahwa PHK itu jalan terakhir yang dipilih. Selama jalannya masih bagus dan tidak ada masalah, kita harus menghindari PHK,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kasus pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja dari PHK sepihak menjadi salah satu tanggung jawab Disnakertrans.

“Yang kita perketat di sini jangan sampai berhenti lantaran pemecatan sepihak. Itu yang akan menjadi tanggung jawab penuh dari Disnakertrans,” tegasnya.

Marwan menambahkan, Disnakertrans akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi PHK dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama perusahaan-perusahaan di Maluku Utara.

“Saya akan terus memitigasi semua potensi terjadi PHK. Intinya kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan