Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Bella Hotel, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis kemarin (30/7).
Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Acara diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa entry meeting merupakan tahap awal berupa sosialisasi mekanisme dan instrumen penilaian pelayanan publik. Setelah sosialisasi, tim Ombudsman akan mengambil data mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026.
“Setelah tahapan sosialisasi ini, tim penilai Ombudsman Maluku Utara akan melakukan pengambilan data. Dalam kegiatan ini juga disampaikan instrumen dan data yang harus disiapkan oleh seluruh lokus penilaian, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, PUPR, RSUD, Kepolisian maupun BPN,” paparnya.
Menurut Iriyani, penilaian ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. Ombudsman juga akan meninjau tindak lanjut atas rekomendasi dan saran penyempurnaan dari penilaian tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil penilaian tahun 2025 yang telah direspons instansi terkait. Namun belum sepenuhnya dilaksanakan. Karena itu, komitmen pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik sangat penting.
“Kalau memang ada aparatur yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, pimpinan harus melakukan evaluasi. Bahkan bila diperlukan diganti, sehingga pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menekankan bahwa pihaknya turun langsung ke daerah untuk memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelayanan dasar, lanjutnya, tidak boleh hanya ditingkatkan saat proses penilaian berlangsung.
“Jangan sampai semangat melayani hanya muncul ketika ada penilaian. Setelah itu pelayanan kembali seperti biasa. Misalnya masyarakat datang mengurus KTP atau administrasi lainnya tetapi petugas tidak ada, atau pengurusan surat selesai berbulan-bulan. Itu merupakan bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Fikri menjelaskan, Ombudsman tidak bertujuan mencari kesalahan instansi pemerintah, melainkan mengidentifikasi kelemahan pelayanan dan mendorong tindakan perbaikan. Apabila rekomendasi tidak dijalankan, Ombudsman akan melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi.
Ia berharap kepala daerah memberikan sanksi kepada aparatur yang tidak menjalankan rekomendasi perbaikan, mengingat Ombudsman tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Kami berharap nilai pelayanan publik di Maluku Utara pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tujuan utama penilaian Ombudsman bukan untuk menjatuhkan instansi pemerintah, melainkan mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


